UMKM Sektor E-Commerce Jangan Takut Bayar Pajak, Ini Alasannya

Pemerintah mengharuskan pembayaran pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan rata-rata Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar setahun baik online ataupun offline. Kebijakan ini ditentang oleh beberapa pihak karena dinilai bisa mematikan UMKM yang baru akan berkembang menyusul maraknya industri e-commerce.

Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam menyatakan, semua jenis usaha baik formal maupun informal wajib diatur dengan perpajakan. Sebab, pajak ini akan menjadi penghasilan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan.

“Mereka itu takut dengan pajak, budaya itu yang harus kita kikis. Perekonomian kita tidak akan jalan kalau ini (perpajakan) tidak jalan,” kata Pieter kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).

Hal ini berlaku juga untuk usaha informal di media sosial maupun marketplace. Sebelumnya, pemerintah tidak akan mengatur jual-beli di media sosial karena dianggap sebagai ekonomi informal sehingga tidak perlu diatur secara ketat, berbeda dengan konsep online di platform marketplace.

Sejauh ini, belum ada pembahasan mengenai pengaturan pajak di media sosial di lingkungan internal pemerintahan karena sulitnya mendata transaksi jual-beli dalam platform tersebut. Padahal, penjualan di media sosial belakangan cukup marak terjadi.

“Justru itu dituntut bagaimana kantor pajak mengembangkan aturan-aturan main dalam konteks perpajakan agar mereka bisa terdata, terdata dulu kita tidak ngomongin menarik pajaknya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, data tersebut berguna untuk pemerintah dalam membuat kebijakannya. Dengan data ini pemerintah menjadi tahu seberapa besar perekonomian negara dan sektor mana saja yang harus dibantu untuk dikembangkan.

“Kalau semua ini tidak usahlah didaftarkan pajak, pemerintah akhirnya kan tidak punya data. Perekonomian kita jadi underground semua. Kalo gini, maka pemerintah tidak bisa keluarkan kebijakan yang tepat,” kata dia.

Dengan demikian, ia meminta para pelaku UMKM baik formal maupun informal untuk jangan takut dikenakan pajak. Sebab, UMKM tersebut bisa saja masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

“Ikut daftar di kantor pajak, dapatkan nomor wajib pajak itu tidak berarti dia akan bayar pajak. Tergantung kemampuan dia, pendapatannya,” ujarnya.

Selain itu, jika usaha kecil-kecil bisa dipantau pemerintah maka yang besar juga tidak akan luput dari perpajakan. “Kalau kita semuanya tertib bayar pajak, yang bayar pajak kecil-kecil maka para pengemplang pajak yang triliunan itu tidak punya tempat untuk bersembunyi,” ucapnya.

Sumber : inews.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar