
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melalui Aptrindo Tax Center mendorong diberlakukannya pajak khusus untuk usaha angkutan barang dan logistik.
Ketua Umum DPP, Gemilang Tarigan menyebutkan, selama ini pengusaha truk dibebani Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat memberatkan.
“Untuk kemudahan berusaha angkutan barang dan logistik, administrasi perpajakan usaha itu mesti disederhanakan. Dan diberlakukan kepadanya pajak khusus,” kata Gemilang saat Seminar Perpajakan bertema ‘Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik’ di Jakarta.
Dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diwakili oleh Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan II, Sulistyo Nugroho menyampaikan terbuka dengan usulan asosiasi, sehingga dipersilakan untuk membuat kajian dan menyampaikannya secara tertulis.
Ajib Hamdani selaku pembina Aptrindo Tax Center menambahkan, untuk perumusan pajak khusus ini tentunya harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi ahli transportasi dan perpajakan.
“Lalu disusun naskah akademik rancangan pajak khusus usaha angkutan barang dan logistik. Dan hal ini perlu disampaikan ke DJP,” imbuh Ajib.
Sementara itu, terkait truk berplat kuning dan hitam, Gemilang meminta agar perbedaan pemajakannya dihilangkan.
“Tidak ada pembedaan lagi antara armada truk berplat kuning ataupun hitam, karena pada praktiknya dalam usaha angkutan truk sudah tidak ada lagi kewajiban SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan),” kata Gemilang.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar