
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai dibutuhkan suatu insentif pajak bagi bisnis online (e-commerce) yang mau menjual produk dalam negeri. Hal tersebut supaya kontribusi dagang online dengan produk lokal bisa meningkat.
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, kontribusi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perdagangan online di 2017 hanya mencapai 6-7%. Artinya 93% produk yang dijual merupakan barang impor.
“Ini cukup riskan, kan harus ada tindakan komprehensif baik pemerintah dan dunia usaha online. Jadi jangan sampai keberadaan e-commerce secara tidak langsung memasarkan produk luar negeri, karena 93% produk luar negeri,” ujarnya, dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Di satu sisi pemerintah ingin menekan defist necara perdagangan, di sisi lain keberadaan online semakin banyak juga baik. Tapi penjualan dengan produk asing justru harus diwaspadai.
“Kalau tidak volume dagang besar tapi kontribusi produk kita kecil. Jadi kebijakan harus memikirkan produk UMKM bisa masuk dalam bisnis online mereka,” tuturnya.
Kadin mengusulkan, pemerintah tidak perlu mewajibkan e-commerce menjual produk dalam negeri, karena ketika barang UMKM tidak ada malah jadi masalah. Lebih kepada, jika mau menjual barang Indonesia pajaknya dikasih insentif.
“Bukan wajib jual 10%, 15% barang lokal. Tapi harus jual produk lokal. Tapi kalau jual produk lokal pajak lebih rendah,” ujarnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar