
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji aturan baku untuk mengatur perpajakan perdagangan online (market place) atau e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perpajakan pealku usah perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).
Menanggapi hal tersebut, CEO Blibli.com Kusumo Martanto memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengatur pajak e-commerce secara fair. Sehingga tidak akan ada menimbulkan kecemburuan sosial antara yang online dengan yang offline.
“Saya pikir sih mengenai peraturan pajak ini semuanya harus fair. Baik off line dan online kan di dalam online ini macam-macam, melalui medsos, melalui market place platform itu bagaimana. Itu saja sih,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (2/1/2018).
Meskipun begitu lanjut Kusumo, pihaknya akan mendukung penerapan pajak e-commerce. Karena menurutnya, dalam sebuah usaha pajak merupakan hal penting sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
“Kemudian yangmg menjadi pertanyaan buat kami, perusahaan yang tidak mempunyai badan usaha di Indonesia, jualan online, jualan dari luar negeri pajaknya bagaimana,” ucapnya.
Dirinya juga akan mensupport upaya pemerintah mendorong produk-produk UKM agar bisa diekspor keluar negeri (ekspor). Hal tersebut mengingat, produk-produk dalam negeri juga tidak kalah dengan produk asing dari sisi kualitasnya bahkan relatif harganya lebih rendah.
“Kita melihat, kan kita juga dari teman-teman media kita dapatkan rancangan, dan juga dari asosiasi juga. Sebetulnya, kalau mau berbisnis itu harus bayar pajak Kalau kita prinsipnya begitu. mengenai aturannya seperti apa, mungkin ada relaksasi untuk UKM kita akan support,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pajak e-commerce sedang dalam tahap pembahasan. Termasuk ada beberapa kemungkinan diturunkannya Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,5%. Tak hanya itu, pengenaan batasan atau treshold untuk UKM yang dikenakan pajak akan diturunkan.
“Ada beberapa usulan. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari sekarang PPh final 1% diturunkan menjadi 0,5%. Mungkin tresshold ya juga akan diturunkan,” ucapnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar