Ingat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku, sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 di periode Januari dan Februari ini.

“Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

DJP, diakui Hestu Yoga, siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.

Pertama, menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

“Kedua, demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018. Serta ketiga, memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing,” jelas dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar