Mobil Sedan Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah

Pemerintah akan mengeluarkan mobil jenis sedan dari kategori barang mewah. Dengan demikian, maka mobil sedan tidak lagi kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), seperti sebelumnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, revisi struktur perpajakan industri automotif tersebut sudah sampai di Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. “Mungkin kita harapkan kuartal I ini bisa diselesaikan,” ujarnya di Hotel Raffles, Kamis (8/2/2018).

Airlangga melanjutkan, dengan turunnya pajak sedan maka diharapkan dapat mendorong produksi dan ekspor mobil sedan. Pasalnya, selama ini pajak untuk mobil sedan tercatat lebih mahal, dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

Selain itu, revisi struktur perpajakan industri automotif ini diyakini dapat mendorong utilitisasi dari produksi otomotif mencapai 2 juta unit per tahun. Saat ini, utilisasi produksi otomotif berada di angka 1,4 juta unit hingga 1,5 juta unit per tahun.

Apalagi, lanjut Airlangga, pabrik otomotif di Australia banyak yang gulung tikar sehingga menjadi pangsa pasar yang potensial bagi Indonesia. Padahal, pasar Australia mampu menyerap hingga 2 juta unit per tahun, di mana saat ini supply terbesar dari Thailand dan Jepang.

Saat ini sedan dengan kapasitas 1.500 cc dibebankan pajak PPnBm sebesar 30%. “Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor automotif ke Australia,” tukas dia.

Sebelumnya, Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, hal ini dikarenakan pasar mobil jenis MVP terbukti dapat kuasai pasar dalam negeri, namun tarif PPnBM jenis MVP hanya 10%. Sedangkan tarif PPnBM jenis sedan dan SUV kecil masih 30%.

Selain meminta restrukturisasi masalah pajak, Gaikindo lanjut Jongkie memohon agar bea masuk anti dumping dapat ditinjau kembali. Pasalnya, ada beberapa komponen bahan baku yang masih dikenakan bea masuk anti damping, antara lain automotif steel yang belum diproduksi di Indonesia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar diberikan insentif bagi investor baru di industri komponen, seperti tax holiday, sehingga industri komponen dalam negeri dapat berkembang dan menguatkan struktur industri. Industri komponen, saat ini baru ada 600 perusahaan, sedangkan di negara tetangga itu di atas 2.500 misalnya Thailand itu mencapai 2.500 perusahaan.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar