
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk industri padat karya berorientasi ekspor. Namun, pengusaha tetap berharap pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri agar tercipta banyak lapangan kerja dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, rencana pemerintah memberikan tax allowance kepada industri padat karya orientasi ekspor adalah hal yang positif. Namun lebih baik lagi jika insentif serupa diberikan ke seluruh industri padat karya.
“Ya sebaiknya tidak hanya orientasi ekspor ya. Tapi itu pasti bertahap. Karena legal insentif itu untuk penyerapan tenaga kerja, dan pemerintah nggak ada ruginya,” ujar Hariyadi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, rencana tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif kepada industri penyerap tenaga kerja, di tengah kegagalan pemerintah menciptakan lapangan kerja.
“Untuk tahap awal mungkin bisa dipahami. Pemberian insentif tidak ada ruginya, toh pemerintah juga nggak bisa ngasih pekerjaan, nggak ngasih lapangan pekerjaan. Nggak kan,” tuturnya.
Diakui Haryadi, rencana pemberian insentif seperti ini baru terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor. Hanya saja, Dia belum mengetahui teknis pemberian insentifnya akan seperti apa.
Pada 2008, Hariyadi menyebut pemerintah pernah memberi diskon Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sampai saat ini, pelaku usaha belum mendapat bocoran informasi apakah pemerintah memberikan insentif yang sama, atau PPh 25.
“Yang berkompetensi dimainkan kan hanya itu saja. Legal insentif kalau kita bilang yang dari PPh 21, minimum tipis juga. Saya nggak tahu persis skemanya kaya gimana,” ungkapnya.
Meski begitu, Hariyadi menilai jika pemerintah berencana memberikan insentif dalam bentuk fiskal, sebaiknya dalam bentuk penurunan tarif pajak. “Bahkan pemerintah bisa memberikan diskon 50 persen. Negara tidak akan rugi karena semakin banyak yang bekerja,” tuturnya.
Apalagi, tambah dia, negara membutuhkan lebih banyak tenaga formal. “Semua hal itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendongrak pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, Hariyadi juga menyambut baik penyederhanaan aturan masuk kawasan industri. Terlebih jika pemerintah mengklasterkan kawasan industri yang memudahkan pemerintah jika ingin memberikan insentif.
Meski begitu, Hariyadi mengungkapkan, masalah saat ini adalah kelengkapan. Misalnya tempat tinggal karyawan. Akan lebih berat jika kawasan industri tidak dibarengi tempat tinggal karyawan. Apalagi biasanya kawasan industri jauh dari tempat tinggal penduduk.
“Pemerintah harus kasih kredit, misalnya rumah untuk karyawan. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bisa membangun rusunawa. Karena kalau nggak, ngapain masyarakat ke sana, kan jauh, ongkosnya berapa,” tandasnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana memberikan insentif pajak berupa tax allowance bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Hal ini untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut rencananya akan berakhir Februari 2018. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk industri padat karya berorientasi ekspor.
“Akhir bulan ini. Kita dorong terutama tax allowance yang untuk padat karya orientasi ekspor,” kata Airlangga.
Menurutnya, insentif pajak tersebut merupakan hal yang baru bagi sektor industri. Sementara besaran keringanannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Airlangga menambahkan, untuk mendorong investasi di Indonesia, pemerintah juga menyederhanakan aturan masuk kawasan industri. Namun, hal tersebut harus didukung dengan kemudahan invetasi di tingkat pemerintah daerah.
“Regulasinya kan kalau masuk kawasan industri lebih sederhana, tetapi kan banyak industri besar petrokimia itu tidak berada di kawasan industri jadi membuat kawasan sendiri, mungkin ketertarikan dengan pemerintah daerah ketertarikan dengan kepengurusan amdal dan tata waktu yang lama,” pungkasnya.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar