Pilih Sanksi atau Setor Data Transaksi

JAKARTA. Pilih setor data nasabah atau membayar denda dan masuk penjara? Itulah “peringatan” bagi pimpinan maupun atau pegawai perusahaan keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Peringatan itu berkaitan dengan kewajiban perusahaan keuangan untuk menyetorkan data nasabah ke Ditjen Pajak mulai April 2018. Ancaman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar mengintai perusahaan keuangan dan pengelolanya yang mengelak dari kewajiban tersebut.

Ketentuan sanksi itu termuat dalam UU No 9/2017 yang menetapkan Perpu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. “Sanksi berlaku jika perusahaan keuangan tidak melaporkan data rekening per April 2018,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan Penyuluhan Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

UU itu menyebutkan, laporan data nasabah minimal harus memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas perusahaan keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan atas isi rekening keuangan.

Hestu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, perusahaan keuangan wajib mendaftar lebih dulu ke Ditjen Pajak. Batas akhir pendaftaran itu adalah akhir Februari 2018.

Jika tidak mendaftar sampai akhir Februari 2018, Ditjen Pajak akan otomatis mendaftar lembaga keuangan tersebut. Yang didaftarkan Ditjen Pajak adalah pejabat di perusahaan keuangan tersebut.

Kewajiban ini menyasar perusahaan keuangan di Tanah Air. Mulai dari puluhan bank nasional, manajer investasi, perusahaan sekuritas hingga koperasi.

Namun, kendati kewajiban pendaftaran dan pelaporan data keuangan sudah di depan mata, hingga kini infrastruktur pendukung Ditjen Pajak belum siap. Misalnya, portal Exchange of Information (EoI) untuk pendaftaran dan pelaporannya belum siap.

Meski begitu, Ditjen Pajak optimistis sistem pendaftaran perusahaan finansial tersebut bisa siap mulai 20 Februari 2018. Sementara sistem pelaporan data nasabah ditargetkan siap awal April 2018. “Persiapan untuk sistem pelaporan sudah 30%-40%,” kata Eka Darmayanti, Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak. Dia juga mengklaim, keamanan sistem ini sudah lolos uji OECD.

Kepala Departemen Keuangan, Akuntansi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Simon Imanto mengaku AAJI akan menaati peraturan Ditjen Pajak ini. Tapi, AAJI mengusulkan, di industri asuransi misalnya, dasar pelaporan data bukan uang pertanggungan namun nilai pembayaran premi.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar