JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Pemerintah akan menerapkan pengutan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 7,5% terhadap kedua perusahaan pertambangan tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pengenaan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. “Sesuai dengan ketentuan PMK, keduanya dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%,” kata Bambang, Senin (19/2).
Masih merujuk beleid itu pula, pengenaan tarif bea keluar berdasarkan pada progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Ada empat tahapan pembangunan yang masing-masing tarif bea keluar berbeda besarannya. Tahap pertama, tingkat kemajuan fisik smelter sampai dengan 30%, maka bea keluar dikenakan 7,5%.
Tahap kedua, tingkat pembangunan fisik smelter sudah mencapai lebih dari 30%-50%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5%. Sedangkan tahap ketiga, untuk tingkat kemajuan fisik pembangunan smelter mencapai 50%-75%, bea keluar sebesar 2,5%. Tahap keempat, untuk tingkat kemajuan pengembangan fisik smelter lebih 75% tidak dikenakan bea keluar bea keluar alias 0%.
Bambang menambahkan, tekait dengan kemajuan smelter Freeport Indonesia yang rencananya akan dibangun di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas dua juta ton isu sudah mencapai 2,4%. Hal itu sesuai dengan evaluasi tim verifikator independen. Sementara untuk progres pembangunan smelter oleh Amman Mineral saat ini sudah mencapai angka 10,1%.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar