Singapura Menaikkan Pajak

SINGAPURA. Singapura akan menaikkan sejumlah pungutan. Salah satunya adalah pajak barang dan jasa 2%. Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat seperti dikutip Bloomberg mengatakan, kenaikan pajak untuk mempersiapkan tekanan fiskal yang berpotensi muncul saat jumlah populasi orang tua meningkat. “Pemerintah berencana menaikkan pajak barang dan jasa barang dan jasa menjadi 9% dari 7% pada 2021-2025,” kata Heng dalam pidato anggaran, Senin (19/2).

Tak hanya itu, dia juga mengumumkan, penetapan pajak karbon S$5 per ton pada tahun 2019. Singapura juga mengenakan retribusi pada layanan impor seperti video online dan situs musik streamming yang berlaku pada tahun 2020.

Negeri ini juga menaikkan bea materai marjinal atas untuk properti jadi 4% dari 3%. “Ada kebutuhan untuk memperkuat pijakan fiskal,” jelas Heng. Menurut dia, jika tidak mengambil tindakan lebih awal, Singapura tak akan memiliki pendapatan guna memenuhi kebutuhan yang terus naik.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar