:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1937760/original/007814900_1519628400-20180226-Jokowi-ajak-Bos-IMF-ke-Pasar-Tanah-Abang-Angga-3.jpg)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @jokowi.
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Senin (26/2/2018), Jokowi dalam twit tersebut juga menekankan manfaat pajak bagi seluruh rakyat Indonesia. Jokowi membuat laporan SPT pajak menggunakan e-filling, yang dinilainya membuat proses pelaporan menjadi lebih mudah.
“Sudah ngisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi. Dengan e-filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat seluruh masyarakat -Jkw,” tulis Jokowi.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar