
Seorang pria Singapura berusia 58 tahun telah dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan dan diharuskan bayar denda sebesar 11 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 110 miliar (kurs Rp 10.000).
Hukuman itu dijatuhkan karena pria bernama Tong Chye Heng memiliki dan menjual rokok tanpa bayar pajak, termasuk rokok Gudang Garam Surya dari Indonesia.
Dilansir dari Channel NewsAsia, Selasa (27/2/2018), Bea Cukai Singapura mengatakan Tong Chye Heng adalah seorang pelanggar hukum yang sudah melakukan kesalahan berulang kali.
Tong dinyatakan bersalah karena telah menyimpan, memiliki dan menjual rokok tanpa pajak dalam kurun waktu antara 2 Juni dan 7 Desember tahun lalu.
Karena Tong menyatakan tidak membayar denda kepada pengadilan, dia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 31 bulan lagi, sehingga total hukuman penjara menjadi 81 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan pada Tong mengacu pada Undang-Undang Bea Cukai, yang mencakup masa hukuman wajib sampai enam tahun, dan juga denda yang lebih berat.
Tong telah dihukum empat kali sejak 1998 karena melakukan pelanggaran pabean.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar