:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg)
Pemerintah telah menerapkan tarif cukai hasil tembakau yang baru pada 1 Januari 2018. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, pemerintah di antaranya telah menyederhanakan tingkatan (layer) tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021.
Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada tahun 2021. Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. Sejumlah pengamat ekonomi meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan beleid tersebut.
“Dengan adanya penyederhanaan layer itu, para pelaku usaha akan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya akan berpengaruh kepada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri,” kata Pengamat Ekonomi Aviliani kepada wartawan, Selasa, (6/3/2018).
Aviliani juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan. “Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Demografi UI, Abdillah Ahsan, menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.
“Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Abdillah.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar