
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen pada akhir bulan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terkait pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan pendapatan bruto menyatakan UMKM dikenakan tarif sebesar 1 persen jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar.
Jokowi mengaku mendengar berbagai keluhan pengusaha UMKM yang menilai pajak sebesar 1 persen masih memberatkan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan pajak UMKM.
“Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan menjadi 0,5 persen,” kata Jokowi pada pembukaan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Jokowi menyebut dirinya ingin pajak final UMKM turun hingga 0,25 persen, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak sebab penurunan hingga 0,25 persen akan berdampak pada penerimaan pendapatan.
“Menkeu ngotot, ‘Enggak bisa ini, Pak. Kalau turun sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah’. Karena itu, ditawar 0,5, ditawar setengah, ya sudah, saya ikut,” ucap Jokowi.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar