Arti Penting Pelaporan SPT Tahunan

Tiap Maret saban tahun, pekerja, aparat pemerintah hingga pengusaha bakal sedikit repot untuk mengisi dan melaporkan SPT pribadi atau badan. Ditjen pajak sendiri tiap tahun terus memperbaharui cara pelaporan SPT supaya lebih cepat mudah dan tentunya aman.

Bila bisanya warga negara repot melaporkan SPT Tahunan karena harus antre di kantor pajak, hingga kantor pajak harus membuka stan pelaporan pajak di tempat-tempat umum seperti pusat belanja, kini tak ada lagi. Era digital membuat semuanya serba gampang, termasuk dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

bagi pekerja perusahaan mulai di berlakukan mengisi dan melaporkan SPT tahunan secara e-filling. Pengisiannya pun bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Proses pengisian laporan tersebut juga bisa dilakukan via gadget. Jadi bisa dilakukan di kedai.

Memang diakui semakin tahun, sistem pelaporan pajak yang dibuat Ditjen Pajak kian optimal. Kalau ada kesalahan, atau kesulitan dalam pengisian data, paling itu karena jaringan internet dari masing-masing gadget. Bisa dari operator telekomunikasi atau dari sistem Dirjen Pajak.

Masyarakat yang sudah mengisi dan melaporkan SPT tahunan pasti merasa lega. Seolah utang sudah terbayarkan. Padahal, masyarakat perlu tahu, makna pelaporan SPT tahunan tersebut. Pelaporan SPT tahunan itu tak cuma sekedar sudah lunas bayar pajak saja, atau tidak ada utang. Terutama bagi pekerja. Yang setiap bulan pasti terkena potongan pajak yang dibuktikan di slip pembayaran gaji.

Masih banyak warga yang tidak paham betul soal arti penting SPT tahunan. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Ditjen Pajak untuk menjelaskan persoalan. Bilang saja bila SPT tahunan tersebut sebagai pijakan bagi Ditjen Pajak untuk menentukan besaran pajak yang sesungguhnya dari wajib pajak.

Jadi intinya, Ditjen Pajak ingin warga negara objektif dalam melaporkan penghasilan dan harta. Warga masyarakat pun ingin Ditjen pajak mengoptimalkan pajak yang sudah diberikan dalam bentuk SPT tahunan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: