Pemerintah Bebaskan Kontraktor Migas dari Kewajiban Dana ASR Tahun Ini

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk kontrak blok eksploitasi skema gross split sebagai insentif selama pandemi corona.

migas, insentif, skk migas, pajak, bea masuk, pandemi corona, virus corona, covid-19

Pemerintah akhirnya menyetujui beberapa insentif fiskal untuk membantu industri hulu migas selama pandemi corona. Salah satunya penundaaan pembayaran dana cadangan pascatambang atau Abandonment Site Restoration (ASR).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyatakan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS kesulitan cash flow selama pandemi corona. Apalagi, setiap kontraktor migas memiliki portofolio yang banyak tidak hanya di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran dana ASR untuk membantu kontraktor migas. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyebut pihaknya tengah mendiskusikan mekanisme dan jangka waktu yang tepat agar KKKS tak terbebani dengan kewajiban tersebut.

“Kami siapkan untuk pembayaran nanti dilaksanakan langsung semua pada tahun depan atau kami distribusikan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Dwi dalam diskusi virtual pada Kamis (2/7).

Selain itu, Dwi menyebut, pemerintah setuju mengurangi pajak-pajak tidak langsung hingga 100%, seperti pengurangan PBB migas, dan percepatan reimbustment PPN, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split.

“Itu baru saja mendapat persetujuan,” ujar Dwi.

Pemerintah juga memberikan stimulus berupa harga diskon untuk gas yang dijual dalam volume take or pay (TOP) atau daily contract quantity (DCQ). Sedangkan insentif terkait revisi domestic market obligation atau DMO untuk masing-masing wilayah kerja telah diusulkan kepada pemerintah untuk dinilai tingkat keekonomiannya.

Dwi juga menyebut pihaknya mengkaji tax holiday untuk masing-masing blok migas. Pemberian tax holiday akan disesuaikan dengan tingkat keekonomian tiap lapangan migas.

Sedangkan usulan pembebasan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81 dan biaya sewa barang milik pemerintah masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan rencana penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak. Selain menjadi insentif bagi kontraktor, penghapusan biaya kilang menjadi upaya menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU.

“Kami juga sampaikan usulan pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas kepada kementerian yang membina industri pendukung, seperti baja, rig, jasa dan service,” ujar Dwi.

Sumber: katadata

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: