Advance Pricing Agreement, Fasilitas Pencegah Sengketa Pajak

Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan

Kepastian dalam bisnis merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi dunia usaha, terlebih di masa sekarang kala pandemi Covid-19 menyerang. Ketidakpastian sangat erat kaitannya dengan risiko dan peningkatan biaya, yang tentu saja tidak dikehendaki para pelaku usaha meskipun seringkali tidak dapat dihindari. Salah satu risiko melekat pada dunia bisnis adalah risiko munculnya sengketa perpajakan dengan otoritas pajak. Akan tetapi, risiko ini sesungguhnya dapat diminimalkan sedari awal, apabila Wajib Pajak sudah memiliki kesepakatan di muka dengan pihak otoritas.

Dalam era globalisasi di zaman kiwari, batas negara memang tidak lagi relevan dalam bisnis. Peningkatan peran perusahaan multinasional dalam perdagangan lintas batas, meningkatnya digitalisasi bisnis, telah menyebabkan semakin terintegrasinya ekonomi antar negara, sekaligus interaksi sistem perpajakan domestik antar yurisdiksi. Geliat transaksi ini tentu menjadi berkah bagi para pelaku industri.

Namun, dapat juga menjadi “bencana” ketika ternyata, sistem perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi tidak saling selaras dan menyebabkan munculnya potensi pajak berganda, yang sudah tentu akan menambah beban perusahaan.

Sebagaimana telah diungkap dalam pelbagai riset, mayoritas transaksi lintas batas yang terjadi adalah transaksi intra-grup, atau transaksi antar entitas dalam satu grup usaha. Selain itu, struktur perusahaan multinasional yang umumnya tersentralisasi, semakin memperlebar kesempatan entitas dalam grup multinasional untuk saling melakukan transaksi antar anggota.

Adanya transaksi intra-grup secara lintas negara ini kemudian memunculkan dua isu penting, yaitu penghindaran pajak dan yang lebih merugikan bagi perusahaan, tentu saja pemajakan berganda.

Potensi terbesar terjadinya pajak berganda hampir selalu muncul dari proses penentuan harga dalam transaksi afiliasi atau transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional. Proses penentuan besaran harga wajar atas transaksi tersebut sering dikenal dengan istilah transfer pricing. Besarnya potensi sengketa transfer pricing ini disebabkan oleh eratnya keterkaitan antara penentuan besaran harga wajar atas transaksi antar pihak afiliasi, dengan alokasi pajak yang seharusnya dibayarkan pada suatu yurisdiksi.

Oleh karena itu, tidak mengejutkan jika hasil survei terkait isu dan tren dalam perpajakan internasional yang dilakukan beberapa lembaga selalu menobatkan transfer pricing sebagai area yang paling kontroversial, sekaligus paling sering menjadi objek sengketa dengan otoritas pajak. Kerumitan sengketa transfer pricing pun semakin bertambah karena seringkali, proses penyelesaiannya memakan waktu yang lama, dan menghabiskan sumber daya serta biaya yang tidak sedikit. Karenanya, perusahaan memerlukan strategi dalam menangani sengketa transfer pricing, sekaligus mencegah terjadinya sengketa tersebut di masa yang akan datang.

Terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh secara simultan ketika terjadi tindakan yang menimbulkan potensi perpajakan berganda oleh otoritas pajak. Jalur pertama adalah penyelesaian sengketa secara domestik, yaitu melalui mekanisme keberatan, banding, atau peninjauan kembali sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Jalur kedua, melalui penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedure (MAP), sebagaimana telah dimaklumatkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, yang juga diatur dalam peraturan perpajakan domestik.

Untungnya, terdapat pengaturan tersendiri dalam mencegah terjadinya sengketa transfer pricing sejak awal melalui mekanisme Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA). Prosedur ini diatur dalam peraturan perundangan perpajakan Indonesia dari level Undang-undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya dalam PMK-22 tahun 2020. Selain itu, klausul APA juga termaktub dalam P3B Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra.

Secara ringkas, APA merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak Indonesia, dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra P3B terkait kriteria penentuan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Terdapat dua jenis APA, yaitu Unilateral APA (UAPA) yang berupa kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak, atau Bilateral APA (BAPA) yang berupa kesepakatan antara DJP dengan otoritas mitra P3B. Proses penyelesaian APA ditempuh melalui negosiasi antara DJP dengan Wajib Pajak atau dengan mitra P3B, untuk kemudian dituangkan dalam suatu dokumen kesepakatan. Isi kesepakatan APA akan meliputi kriteria penentuan serta besaran harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Apabila kesepakatan telah tercapai, DJP tidak dapat melakukan koreksi atas hal-hal yang telah disepakati, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan APA tersebut.

Fasilitas pencegahan sengketa ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak melalui permohonan yang disampaikan ke DJP. Atas permohonan tersebut, DJP akan melaksanakan negosiasi dalam jangka waktu 12 bulan untuk jenis permohonan UAPA, atau 24 bulan untuk jenis permohonan BAPA. Kesepakatan yang diperoleh dalam APA akan mencakup periode sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dengan batas periode paling lama 5 tahun.

Apabila Wajib Pajak juga mengajukan permohonan Roll-Back, kesepakatan APA dapat diimplementasikan ke tahun pajak sebelum periode APA sepanjang memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam PMK-22 tahun 2020. Sebagai contoh, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan APA yang mencakup periode tahun pajak dari 2022 hingga 2026 (5 tahun), kemudian meminta Roll-Back untuk tahun pajak 2019 sampai 2021.

Berdasarkan contoh tersebut, jika kesepakatan tercapai, DJP tidak dapat melakukan koreksi atas penentuan harga transfer atas transaksi yang dicakup dalam APA dari tahun pajak 2019 hingga 2026, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan APA. Dengan demikian, Wajib Pajak telah meminimalkan potensi terjadinya sengketa transfer pricing setidaknya selama periode yang dicakup dalam APA, yang dalam contoh tersebut selama delapan tahun pajak.

Berdasarkan pengalaman penulis selama menjadi analis sengketa perpajakan internasional dan delegasi perunding, kunci keberhasilan negosiasi dalam rangka pencegahan sengketa transfer pricing adalah adanya iktikad baik untuk mencapai kesepakatan dari pihak yang bernegosiasi, baik dari sisi otoritas maupun Wajib Pajak. Selain itu, keterbukaan Wajib Pajak dalam memberikan informasi kepada otoritas pajak, demikian juga sebaliknya, akan menumbuhkan rasa saling percaya sehingga proses negosiasi akan berjalan mulus.

Sayangnya, fasilitas ini kurang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Indonesia. Hal ini tercermin dari sedikitnya jumlah permohonan APA yang masuk sebagaimana publikasi statistik APA di laman resmi DJP. Misalnya selama tahun 2017 dan 2018, Indonesia hanya menerima 14 permohonan APA. Berbeda cukup jauh dengan Singapura misalnya, yang berdasarkan publikasi portal resmi pemerintah Singapura menerima 37 permohonan APA di dua tahun yang sama.

Pencegahan sengketa transfer pricing melalui kesepakatan dalam APA sesungguhnya menjadi fasilitas bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi yang dilakukan. Dengan adanya kesepakatan harga di muka, potensi sengketa transfer pricing di masa yang akan datang sangat mungkin dihindari, yang tentu saja, sepanjang Wajib Pajak taat dalam mengaplikasikan kesepakatan.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: