
Pelaku usaha berharap pemerintah masih melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan ditanggung pemerintah tahun depan. Harapan mereka sampaikan terkait pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa insentif itu tak akan diberikan lagi pada 2021 mendatang.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan dampak covid-19 kepada perusahaan diprediksi masih berlanjut di 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha masih membutuhkan bantuan pemerintah itu.
“Diharapkan bantuan tetap jalan tahun depan, karena dampak ini masih panjang,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/9).
PPh Pasal 21 meliputi pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
Ia menuturkan keringanan itu membantu meringankan beban operasional perusahaan. Pasalnya, dunia usaha sangat terpukul dengan kemunculan pandemi covid-19.
“Ini salah satu usulan pelaku usaha untuk mengurangi beban usaha selama dampak pandemi covid-19, seperti dilakukan beberapa negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Benny Soetrisno menuturkan keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi di 2021. Ia mengaku menyetujui keputusan tersebut, asalkan ekonomi dan kehidupan masyarakat sudah kembali normal.
“Kalau sudah normal kembali, setuju karena kemampuan finansial masyarakat sudah cukup,” tuturnya.
Ia mengatakan insentif tersebut membantu mempertahankan daya beli masyarakat. Pasalnya, pekerja menerima gaji mereka secara utuh, dari biasanya mendapatkan potongan di kisaran 5 persen hingga 30 persen.
“Artinya, gaji karyawan penuh tanpa pajak. Hal ini untuk menambah kemampuan belanja karyawan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menghentikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tahun depan. Selain itu, pemerintah juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, terdapat tiga insentif pajak yang akan dihapus pada 2021.
“PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI.
Sumber: CNNindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan