Anies Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Pengusaha: Sudah Susah Masih Diperas

Pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta direncanakan mulai diterapkan pada akhir Juli mendatang. Kantong-kantong parkir pun tengah disiapkan.

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pajak parkir di Jakarta yang semula 20% naik menjadi 30%.

Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan pajak parkir menjadi 30% itu. Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.

“Pertama, kenaikan pajak parkir ini IPA sudah menolak untuk dinaikkan pajak parkir. Waktu itu kita bicara dengan Dishub (tentang penolakan pajak parkir). Kepada Dishub kita sudah bilang bahwa kenaikan pajak parkir ini tidak relevan dengan apa yang terjadi sekarang. Soalnya saat ini margin operator parkir itu hanya 1-2% dari nett pendapatan,” kata Rio kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).

Jika pajak parkir dinaikkan lagi, otomatis pendapatan pengusaha parkir akan berkurang. Akhirnya, sambung Rio, saat itu dibahas kenaikan pajak parkir akan dibarengi dengan kenaikan tarif parkir.

“Tapi tarif parkir dinaikkan tidak serta merta menaikkan pendapatan. Karena misalnya mal, tadinya orang parkir Rp 5.000 tiba-tiba besok dinaikkan jadi Rp 16.000. Yang tadinya Rp 5.000 ada 100 orang mau datang, tapi begitu dinaikkan Rp 16.000 ternyata yang datang berkurang. Jadi ini tidak serta-merta menaikkan pendapatan, kemungkinan masih sama atau bahkan lebih rugi. Tadinya orang mau parkir di situ akhirnya orang akan cari alternatif lain,” jelasnya.

Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini tidak disertai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, yakni dibarengi kenaikan tarif parkir. Jadi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menaikkan pajak parkirnya, sementara tarifnya masih tetap.

“Revisi (peraturan) tarif parkir yang Pergub 120 Tahun 2012 baru mau menyurati bidang hukum. Jadi masih jauh, ini sifatnya masih surat-menyurat di internal Pemprov, belum sampai tahap pembahasan DPRD. Sekarang yang terjadi adalah kenaikan pajak parkir tapi tarifnya masih sama. Ini jadi masalah baru, nih,” kata Rio.

“Paling tidak tunggu sampai Pergub tentang tarif parkir keluar. Yang kedua adalah coba tolong lihat masa pandemi ini. Jadi sekarang kita sudah susah dan kita harus survive, ternyata kita masih harus diperas lagi,” sambung Rio.

Ia melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona yang melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul. Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.

“Jadi kami hampir bisa menyimpulkan bahwa saat ini Pemprov tidak peka terhadap bisnis parkir. Kita hanya mengimbau pemprov, kalau mau mendengar jangan hanya dari perusahaan-perusahaan parkir yang besar. Perusahaan parkir yang middle to low ini masih banyak. Pengusaha-pengusaha kecil ini mati semua satu-satu. Sekarang aja di masa pandemi ini sudah banyak yang gulung tikar,” katanya.

Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Menanggapi itu, IPA akan bersurat kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir ini menyusul di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu pajak 30%. Makanya, pajak parkir ditingkatkan dari 20% menjadi 30%.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah,” katanya.

Sumber: detikoto

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: