
DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, menjadi peraturan daerah (Perda). Setelah disahkan, pajak parkir di Jakarta yang semula 20 persen menjadi 30 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan naiknya pajak parkir di DKI tidak serta merta langsung berubah. Penetapan tarif parkir, kata Anies, tergantung pengelola parkir.
“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov, adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah,” kata Anies usai rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (7/9).
Pembahasan atas Perda pajak parkir telah dibahas sejak awal tahun 2020. Draf kenaikan pajak parkir diserahkan ke DPRD oleh Pemprov DKI pada Januari.
10 Tahun Pajak Parkir Tak Naik
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan sepakat kebijakan Pemprov yang menaikan pajak parkir. Menurutnya, sudah 10 tahun tidak ada kenaikan pajak parkir di ibu kota. Sementara kota penyangga Jakarta telah melakukan penyesuaian pajak.
Dukungan DPRD atas revisi Perda pajak juga dipicu atas tidak tercapainya pendapatan pajak pada 2019 yang hanya terealisasi 88,73 persen.
“Angkanya Rp39,5 triliun dari target Rp44 triliun. Target Rp44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin dan tidak akan tercapai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah seperti dilansir, Jumat (27/12).
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, penerimaan pajak yang akan masuk ke kas daerah hingga 31 Desember 2019, yakni sekitar Rp40 triliun.
Penerimaan pajak DKI itu meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah.
“Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali,” tutup Saefullah.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu, yakni:
1. Pajak kendaraan bermotor: Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98 persen).
2. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6 persen).
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8 persen).
4. Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaa: Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun (94,5 persen).
5. Pajak reklame: Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun (99,05 persen).
6. Pajak air tanah: Rp122 miliar dari target Rp110 miliar (111 persen).
7. Pajak hotel: Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun (96,4 persen).
8. Pajak restoran: Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun (101 persen).
9. Pajak hiburan: Rp832 miliar dari target Rp850 miliar (97,96 persen).
10. Pajak penerangan jalan: Rp814 miliar dari target Rp810 miliar (100,5 persen).
11. Pajak parkir: Rp536 miliar dari target Rp525 miliar (102,1 persen).
12. BPHTB: Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun (58,6 persen).
13. Pajak rokok: Rp610 miliar dari target Rp620 miliar (98,4 persen).
Selain menaikan pajak parkir, Pemprov DKI juga menaikan pajak lampu penerangan di jalan umum sesuai Perda nomor 15 tahun 2010. Anies menuturkan, semula pajak untuk penerangan hanya dipatok 2,4 persen. Saat ini, Pemprov akan menerapkan pajak progresif.
“Tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah jadi progesif,” kata Anies.
Hanya saja, imbuh Anies, pajak progresif tidak berlaku untuk pelayanan sosial dan kebutuhan rumah tangga dengan voltase ampere 2.200.
“Kemudian pengguna 3.500 ke atas sampai 5.500 3 persen di atas 6.000 itu di atas 4 persen. Begitu juga dengan bisnis, sampai dengan 1.300 VA itu 2,4 persen, 2.200 sampai 5.500 sebesar 3 persen, 6.600 di atas 5 persen,” rincinya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap setelah disahkan Perda tentang kenaikan pajak, pemasukan untuk DKI lebih optimal dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak, ini 2 Perda yang barusan ditetapkan yang insya Allah akan memiliki manfaat bagi masyarakat di Jakarta.”
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan