
Harga mobil baru diprediksi bakal terjun bebas jika pemerintah jadi memberikan pajak 0%. Kementerian perindustrian (Kemenperin) sedang mendorong penurunan pajak sampai 0% terhadap mobil baru.
Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan insentif tersebut bakal memberikan dampak luas pada industri otomotif, karena harga mobil baru bakal menurun drastis.
“Misalnya saja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Misal Avanza bisa turun Rp 15 juta-20 juta tergantung model, lumayan,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9).
BBNKB selama ini ditarik oleh masing-masing provinsi. Belum lagi adanya penghapusan pajak yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Yohannes berharap nantinya harga of the road sebuah mobil merupakan harga resmi yang sudah bisa turun ke jalan.
“Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPnBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung,” sebutnya.
Namun, Yohannes mengingatkan bahwa rencana ini masih dalam sebatas wacana. Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap adanya relaksasi ini bisa diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021 mendatang
“Indonesia kok marketnya lesu banget, sementara industri otomotif harus bertahan jangan sampai PHK, perusahaan ditutup. Masukan teman-teman di anggota Gaikindo mereka bilang kalau bisa di-support pemerintah, kita nggak mau membebani pemerintah terlalu berat, misal kita minta dibantu dikasih duit, nggak lah,” sebutnya.
Upaya pembebasan pajak ini sudah dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” katanya, Senin (14/9).
Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin, Kamis (10/9). Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi yang dihantam pandemi.
“Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan