Corona Bikin Penerimaan Pajak Seret, Ini Saran ADB untuk Indonesia

Corona Bikin Penerimaan Pajak Seret, Ini Saran ADB untuk Indonesia

Penerimaan pajak mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19. Sementara belanja negara terus meningkat untuk penanganan virus corona.

Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2020 tercatat baru Rp 601,9 triliun, minus 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).

Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB), Masatsugu Asakawa. mengatakan seretnya penerimaan pajak juga dialami negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

“Perlu juga dicatat bahwa negara-negara di Asia berkembang terus menghadapi hasil pajak yang tidak stabil dengan variabilitas yang besar dari waktu ke waktu,” ujar Asakawa dalam webinar ADB, Kamis (17/9).

Akibat penerimaan negara yang menurun, maka sejumlah negara memiliki kapasitas ruang untuk meningkatkan utang luar negeri. Untuk itu, Asakawa menyarankan negara-negara di Asia-Pasifik, termasuk Indonesia, terus melakukan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk memulainya, kebijakan perpajakan harus berjalan bersamaan, antara meningkatkan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi demi pemulihan ekonomi.

“Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan, seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya,” jelasnya.

Corona Bikin Penerimaan Pajak Seret, Ini Saran ADB untuk Indonesia (1)

Selain itu, ADB juga menyarankan agar pemerintah mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang semakin memburuk akibat COVID-19. Asakawa juga mengusulkan pengenaan pajak karbon dan pajak lingkungan.

“Pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan,” kata Asakawa.

Selanjutnya, pemerintah juga disarankan memperkuat penarikan basis pajak perusahaan dari upaya peralihan laba ke wilayah lain. Praktik penghindaran pajak ini sering dilakukan perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di negara berkembang.

“Memindahkan laba kena pajak ke yurisdiksi pajak berbasis rendah atau bahkan nol. Tantangan ini semakin dekat mengingat transformasi digital yang semakin cepat akibat pembatasan mobilitas COVID-19,” pungkasnya.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: