Pajak Avtur Belum Terealisasikan

Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019). - ANTARA/Aji Styawan

Kementerian Perhubungan menyampaikan hingga saat ini sejumlah insentif bagi industri penerbangan memang masih belum mengucur seperti untuk keringanan pajak avtur, biaya kalibrasi bagi AirNav dan Bandar Udara hingga untuk pajak bandara.

Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan saat ini maskapai telah melakukan efisiensi dan bersinergi dengan industri navigasi untuk pengaturan bandara dan pengoperasian pesawat tanpa mengurangi dampak keselamatan penerbangan. Sejauh ini maskapai nasional berupaya dalam kondisi bertahan meskipun belum optimal.

Untuk itu pihaknya telah meminta bantuan kepada sejumlah pihak terkait dukungan insentif bagi penerbangan.

Dia menyebut saat ini sejumlah insentif yang dibahas oleh pemerintah sudah mulai direalisasikan, tetapi sebagian juga masih menunggu. Di antaranya Kemenhub sudah merelaksasi lisensi sertifikasi pilot dengan menerapkan mitigasi risiko supaya tidak semata-mata memberikan saja serta relaksasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini memang belum memadai tetapi kami berharap sebentar lagi insentif menyeluruh bisa dilakukan. Kalibrasi airnav dan bandara, kemudian dengan insentif akan dibahas adalah passanger sevice charge ada di bandara. Ada juga yang belum ada progres pajak avtur. Mudah-mudahan ini memang memerlukan dukungan,”jelasnya, Rabu (23/9/2020).

Adapun setidaknya terdapat tujuh upaya yang telah dilakukan maskapai dalam upaya relaksasi industri penerbangan. Diantaranya maskapai penerbangan melalui Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melakukan negosiasi pembayaran bahan bakar avtur pesawat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina persero.

Maskapai penerbangan melalui INACA juga melakukan negosiasi insentif perpajakan kepada Kementerian Keuangan RI. Selain itu maskapai juga melakukan negosiasi kreditur nasional maupun internasional terkait dengan utang pinjaman termasuk cicilan dan bunga sewa pesawat, sewa mesin pesawat.

Maskapai penerbangan melalui INACA melakukan negosiasi insentif pengurangan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Dirjen Perhubungan Udara , Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan AirNav Indonesia.

Di luar itu maskapai melakukan hedging atau lindung nilai yang banyak memiliki utang valas tetapi pendapatannya dalam bentuk rupiah. Selain itu maskapai pun telah melakukan risk assessment, strategis, keuangan, cash flow, hingga capital expenditure, operational expenditure, serta revenue enhancement.

Tak hanya itu, restrukturisasi pinjaman / manajemen likuiditas stabilitas neraca keuangan, efisiensi biaya penerbangan berjadwal, domestik, dan internasional, serta restrukturisasi struktur organisasi, jaringan, rasionalisasi armada.

Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Heri Fathurahman mengatakan guyuran insentif harus dipilah bagi perusahaan yang memang terdampak pandemi.

Sumber: ekonomi

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: