Tingkat Kepatuhan Rekan Bisnis, DJP Gabungkan Data Pajak BUMN

DJP Kemenkeu menyatakan integrasi data perpajakan dengan BUMN dapat menguji kepatuhan perusahaan swasta yang bertransaksi dengan perusahaan pelat merah.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan integrasi data perpajakan dengan BUMN. Itu tak hanya dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan pelat merah tetapi juga untuk menguji kepatuhan perusahaan swasta yang melakukan transaksi BUMN.

“Ada titik-titik di mana kami memang memerlukan data dan informasi dari pihak lain, informasi yang ada di BUMN itu kami akan gunakan sebagai alat bantu uji untuk menguji kepatuhan perpajakan rekanan BUMN,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DJP dengan PT Pelindo I, II dan IV, Selasa (10/11).

Suryo melanjutkan pihaknya juga tengah berusaha mempercepat proses integrasi data perpajakan dengan perusahaan-perusahaan BUMN. Pasalnya, perusahaan pelat merah kini didorong untuk lebih banyak bertransaksi dengan perusahaan swasta nasional untuk menggerakkan perekonomian.

“BUMN sebagai badan usaha melakukan transaksi dengan pihak-pihak, ada dimensi bahwa kami perlu mengetahui dengan siapa bapak-bapak kegiatan usahanya bertransaksi,” ucapnya.

Nantinya, lanjut Suryo, bakal ada konfirmasi status wajib pajak untuk memastikan bahwa rekan transaksi BUMN paling tidak memiliki NPWP, punya SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak.

“Itu namanya konfirmasi status wajib pajak di situ. Jadi paling tidak dari sisi administrasi perpajakan kami rencananya kelihatan di situ dulu terlepas bagaimana kepatuhan dan realitasnya,” terang Suryo.

Sementara, bagi BUMN sendiri, integrasi data tersebut akan membuat keuangan BUMN menjadi lebih transparan serta mencegah munculnya permasalahan perpajakan.

Dengan demikian, direksi BUMN dapat berfokus pada kinerja bisnis perusahaan dan pada akhirnya bisa meningkatkan dividen yang disetorkan ke negara.

“Mohon kiranya anak perusahaan BUMN diikutsertakan,” tandasnya.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: