Insentif Pajak Kerap Dicibir Tak Efektif, Ini Jawaban Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7 - 2020). Bisnis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab keraguan beberapa pihak yang menyebut pemberian insentif perpajakan kepada pelaku usaha kurang efektif dan tidak tepat sasaran.

Sri Mulyani mengatakan bahwa sampai 9 November 2020 realisasi insentif kepada dunia usaha memang baru mencapai Rp38,13 triliun atau 31,6 persen dari pagu senilai Rp120,6 triliun.

Kendati demikian, eks pejabat Bank Dunia itu mengklaim bahwa fasilitas tersebut telah banyak dimanfaatkan dan memiliki implikasi positif bagi pelaku usaha.

“Analisis awal terhadap data pembayaran WP dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha wajib pajak (WP), terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).

Adanya pengaruh insentif terhadap peforma pelaku usaha menunjukkan bahwa dosis kebijakan yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran. Sri Mulyani bahkan secara spesifik menyebutkan sektor perdagangan dan manufaktur yang paling banyak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Perdagangan dan manufaktur merupakan dua sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Pertumbuhan keduanya pada kuartal III/2020 masih minus masing-masing di angka minus 5,03 persen dan minus 4,31 persen.

“Kedua sektor merupakan sektor yang paling banyak terdampak pandemi mendominasi pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut,” jelasnya.

Adapun, jumlah perusahaan perdagangan yang memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut sebanyak 99.007 (46,82 persen), industri pengolahan 40.905 (19,34 persen), dan konstruksi dan real estat 14.653 (6,93 persen), serta jasa perusahaan sebanyak 13.454 (6,34 persen).

Sumber: bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: