Jokowi Kenakan Biaya Pendaftaran Rp9 Juta Bagi Akuntan Asing

Jokowi memberlakukan biaya pendaftaran sebesar Rp9 juta bagi akuntan asing yang ajan beroperasi di Indonesia selama 3 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah biaya baru untuk pendaftaran akuntan profesional asing sebesar Rp9 juta per izin per orang. Izin berlaku untuk 3 tahun. 

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. 

Dalam PP Nomor 3 Tahun 2018 biaya pendaftaran itu tidak ada.  Setelah izin selesai, akuntan profesional asing perlu memperpanjang izinnya dan akan dikenakan biaya lagi. Biaya perpanjangan pendaftaran akuntan profesional asing dipatok Rp8,5 juta per orang per tiga tahun.

Selanjutnya, kepala negara juga menambah pungutan biaya untuk pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi sebesar 10 persen yang berasal/hasil dari pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi per frekuensi. Ketentuan tertuang di beleid yang sama.

Selain kebijakan itu, dalam beleid sama Jokowi juga menghapus biaya penagihan pajak hingga bea masuk dan cukai. Ketentuan itu efektif berlaku mulai hari ini, 11 November 2020 atau 15 hari setelah aturan diundangkan pada 26 Oktober 2020. 

Kendati begitu, tidak dijelaskan alasan penghapusan biaya penagihan tersebut. Dari sisi pajak, biaya yang dihapuskan berupa ongkos penerbitan surat paksa penagihan pajak senilai Rp50 ribu per pemberitahuan.

Lalu, biaya surat perintah melaksanakan penyitaan sebesar Rp100 ribu per pelaksanaan. Biaya tambahan penagihan atas penjualan barang sitaan melalui lelang sebesar 1 persen dari pokok lelang per transaksi.

Kemudian, biaya tambahan penagihan atas penjualan barang sitaan tidak melalui lelang sebesar 1 persen dari pokok lelang per transaksi juga dihapuskan.

Sementara untuk biaya penagihan bea masuk dan cukai yang dihapus, yaitu surat paksa Rp50 ribu per pemberitahuan dan surat perintah melaksanakan penyitaan Rp100 ribu per pelaksanaan.

Selanjutnya, biaya tambahan penagihan atas penjualan barang sitaan melalui lelang sebesar 1 persen dari pokok lelang per transaksi dan biaya tambahan penagihan atas penjualan barang sitaan tidak melalui lelang sebesar 1 persen dari pokok lelang per transaksi. Biaya pencacahan barang lelang sebesar 2,5 persen dari hasil lelang per transaksi juga dihapus.

Penghapusan biaya juga berlaku atas berbagai jenis pengujian laboratorium bea dan cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan sejumlah instrumen/metode. Sebelumnya, biaya yang dikenakan berkisar dari Rp50 ribu sampai Rp700 ribu per contoh uji.

Lalu, biaya pemungutan penggunaan gudang Tempat Penimbun Pabean (TPP) untuk penyimpanan barang tidak dikuasai sesuai dengan tugas dan fungsi juga dihapus. Sebelumnya, biaya yang dikenakan mulai dari Rp30.600 sampai Rp1.061.400 per peti kemas per hari.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: