Pengusaha Minta Pajak Tak Lagi ‘Berburu di Kebun Binatang’

Gedung kemenkeu

Dari pelaku bisnis hingga pengamat memberikan saran terhadap aturan pajak, untuk dimasukan di dalam turunan dari UU Cipta Kerja yang masih disusun oleh pemerintah. Sehingga nantinya ada ekstensifikasi, tak hanya mengandalkan intensifikasi sehingga pengusaha yang patuh pajak tak terus-terusan ditodong bayar pajak. Dengan ekstensifikasi maka istilah tradisi ‘berburu pajak di kebun binatang’ bisa berakhir.

Sebagian pengusaha mengakui, masih belum puas dengan aturan yang ada di dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Pasalnya, masih banyak aturan yang harus dibenahi, tapi tidak tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Suryadi Sasmita mengatakan banyak pelaku usaha yang masih belum puas terhadap aturan pajak yang tertuang di dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saat saya terima masukan dari sektoral seperti properti, ritel, dan bisnisnya lainnya, itu mereka memberi masukan ke saya, yang di luar adanya (aturan) di dalam Cipta Kerja. Itu sebabnya mereka masih belum terserap semuanya,” ujarnya di dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Kendati demikian, Suryadi mengapresiasi langkah pemerintah dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang diakuinya bisa meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Suryadi juga berharap agar pemerintah yang sedang merancang aturan turunannya saat ini, bisa lebih melakukan ekstensifikasi pajak. Suryadi merasa di saat ada pengusaha taat bayar pajak, tapi ada juga segelintir pengusaha yang tidak membayarkan pajaknya.

“Dengan semua kemudahan dan sanksi pajak yang turun, masing-masing kita (pengusaha) bayar lah. Ini harapan agar tax ratio naik, dan kesan berburu di kebun binatang hilang,” ujarnya.

Suryadi juga berharap pemerintah memiliki target-target tertentu di tiap masing-masing aturan turunan yang rencananya akan ada di dalam 44 peraturan, terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

“Misal, untuk investasi butuh berapa tahun. Disamping waktu, jenis-jenis investasinya yang boleh dan tidak. Itu harus ada di dalam penjelasan di peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan (PMK),” tuturnya.

“Terpenting juga usulan pengusaha, tiap ada PP kan ada penjelasan. Kami mohon ada contoh. Kalau hanya penjelasan, orang punya tafsir sendiri-sendiri. Saya mohon sangat agar nanti ada contoh-contoh. Tapi gak usah semua, misal hitungan saja supaya lebih jelas,” kata Suryadi melanjutkan.

Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan pemerintah dalam menyusun aturan turunan khususnya di sektor pajak, harus dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat bisa memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Darussalam mengatakan terdapat 21 poin peraturan perpajakan di dalam UU Cipta Kerja yang harus ‘dipelototi’ dengan seksama. Diharapkan aturan pajak, pada akhirnya bisa meningkatkan investasi tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat.

“Transparansi luar biasa dan mahal harganya. Harapannya dengan 21 ketentuan perpajakan di dalam UU Cipta Kerja sejalan dengan tujuan besarnya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: