
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Kepri mengungkap kasus tindak pidana perpajakan di Provinsi Kepri.
Satu tersangka berinisial A melalui PT Extel Communication itu, berkasnya bahkan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada tanggal 3 November 2020.
Tersangka tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau sengaja menyembunyikan kegiatan administrasi perusahaan di Provinsi Riau yang meliputi Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Sengingi, Rengat dan Pasir Pangaraian.
Tersangka A hanya melaporakan kegiatan usaha di area Bintan saja.
Sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Extel Communuication tahun pajak 2013 sampai dengan 2015.
Dari aksinya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,597 miliar.

Penyidik telah menyita aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3,334 miliar.
Aset-aset tersebut ialah rumah toko (ruko), tanah dan bangunan.
“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf C UU No. 6 Tahun 1983 STTD UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yaitu ‘setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ucap Kakanwil DJP Kepri, Slamet Sutyanto dalam konferensi persnya, Selasa (10/11/2020).
Sementara Supervisor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bambang Yuno Widodo mengatakan, penyitaan aset tersangka terjadi setelah pihaknya menelusuri aset yang bersangkutan, serta bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kegiatan jual beli dari notaris.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Affan Nuruliman menyebut, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
“Atas perilaku tersangka tersebut terkena ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” sebutnya.
Di bagian lain, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sofian mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kepri) agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas demi menuju #PajakKuatIndonesiaMaju.
Sumber: tribunnews
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan