Sri Mulyani Kaitkan Rendahnya Patuh Pajak dengan Anggapan Penjajahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Ada yang menganggap membayar pajak bukan suatu kewajiban, hingga sebagai bentuk penjajahan.

“Banyak yang masih menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan melalui virtual, Kamis (3/12/2020).

Sri Mulyani mengakui kemampuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum maksimal dalam mengumpulkan pajak. Hal itu terlihat dari rasio pajak di Indonesia yang masih rendah.

“Harus diakui di Indonesia tax rasio kita masih termasuk rendah, itu bukan sesuatu yang membanggakan karena itu menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita mengumpulkan pajak,” jelasnya.

Menurut dia, penerimaan pajak yang rendah juga dapat berdampak ke masyarakat. Rasio pajak yang rendah disebut bisa jadi penghalang bagi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang penting bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Dari setoran pajak, kata Sri Mulyani fasilitas negara bisa dibangun, misalnya pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi.

“Penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada jajaran DJP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Berbagai cara bisa dilakukan seperti reformasi sistem perpajakan, perbaikan di kantor pelayanan, hingga reformasi sumber daya manusia.

Berdasarkan data dari Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, yang turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.

Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan pulih bertahap di level 8,18% pada tahun 2021.

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: