Upaya Sri Mulyani Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Akhir Tahun

https: img.okezone.com content 2020 12 03 320 2321261 upaya-sri-mulyani-dongkrak-penerimaan-pajak-hingga-akhir-tahun-KuxzLScyKC.jpg

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi di berbagai bidang dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio. Hal ini dilakukan agar penerimaan pajak semakin meningkat

“Harus diakui bahwa di Indonesia, tax ratio masih termasuk rendah. Itu bukan sesuatu yang membanggakan,” kata Menkeu dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual, Kamis, (3/12/2020)

Seluruh cara untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan kemudian menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah suatu tugas yang sangat sangat penting. Penerimaan negara yang memadai dapat digunakan untuk membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bahkan di bidang pangan, pertahanan, dan keamanan.

“Upaya itu saya mintakan kepada DJP melalui berbagai hal. Reformasi di bidang organisasi, termasuk berbagai macam inovasi di bidang kantor-kantor pelayanan. Reformasi di bidang sumber daya manusia dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP, juga investasi di bidang tata kelola, serta investasi dan reformasi di bidang sistem perpajakan atau yang sekarang kita sebut core tax,” ungkap Menkeu.

Harapannya, ikhtiar yang didorong pada DJP tersebut mampu dilaksanakan dalam tugas konstitusi yang penting yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga dapat mereformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.

“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” katanya.

Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.

Lalu, kluster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji. Selain itu, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

“Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga tidak hanya bisa menterjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi, namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” tandasnya.

Sumber: okezone

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: