Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Ilustrasi uang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) pada termin kedua ini merupakan hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker.

Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja.

“Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak,” kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020).

Dari pemadanan data tersebut, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Oleh karenanya, Soes pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

“Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus,” ujar dia.

“148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Soes.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin kedua bagi 567.723 pekerja/buruh yang masuk dalam tahap V.

Dengan tersalurnya tahap V termin kedua ini, maka total penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 11,052 juta penerima.

Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.

Sumber: kompas

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: