
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. Sebab, saat ini rasio pajak terus mengalami penurunan.
Menurutnya, rasio pajak saat ini terus turun setiap tahunnya dan tidak pernah mencapi target. Tren penurunan ini dinilaj terjadi setidaknya sejak 10 tahun lalu.
“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan,” ujarnya dalam webinar virtual, Selasa (8/12/2020).
Penurunan rasio pajak ini dinilai ikut berdampak pada penerimaan negara terutama dari sektor pajak. Dimana terjadi gap pajak yang cukup lebar karena potensi yang tidak masuk ke penerimaan.
“Indonesia miliki tax gap besar, yang harusnya bisa di-collect tidak bisa terkoleksi, ini karena policy maupun administrasi yang masih perlu diperbaiki,” jelasnya.
Berikut rasio pajak Indonesia dalam 10 tahun terakhir berdasarkan data DJP:
Tahun 2010 sebesar 12,9% terhadap PDB
Tahun 2011 sebesar 13,8% terhadap PDB
Tahun 2012 sebesar 14% terhadap PDB
Tahun 2013 sebesar 13,6% terhadap PDB
Tahun 2014 sebesar 13,1% terhadap PDB
Tahun 2015 sebesar 11,6% terhadap PDB
Tahun 2016 sebesar 10,8% terhadap PDB
Tahun 2017 sebesar 10,7% terhadap PDB
Tahun 2018 sebesar 11,4% terhadap PDB
Tahun 2019 sebesar 10,73% terhadap PDB
Sementara itu, untuk tahun ini DJP memproyeksi rasio pajak turun cukup dalam menjadi 7,9% akibat pandemi Covid-19. Namun, di tahun depan ditargetkan bisa kembali tumbuh menjadi 8,18%.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan