Batu Bara Kena PPN 10%, PLN Kena Imbasnya!

Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Batu bara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2 November 2020, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 112.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, besaran PPN batu bara ini yakni 10%.

Dampaknya, PPN 10% tersebut menurutnya juga menjadi tanggungan PLN sebagai salah satu pembeli batu bara domestik.

“Konsekuensi PPN sampai saat ini info dari PLN, PLN masih menanggung PPN. Jadi, mereka membeli batu bara dengan harga nambah 10%,” ungkap Sujatmiko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, PLN tengah meminta persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 10% tersebut.

“PLN sedang minta persetujuan Kemenkeu atasi antisipasi konsekuensi PPN 10% yang ditanggung PLN,” ujarnya.

Penjelasan Sujatmiko tersebut merespons dari pertanyaan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Eddy menanyakan bagaimana kejelasan dari pembayaran PPN akibat dijadikannya batu bara sebagai barang kena pajak, terlebih pengenaan PPN ini menurutnya juga akan mempengaruhi penjualan batu bara di dalam negeri.

“Nah saat ini masih belum ada kejelasan apakah PPN akan dibayarkan oleh penambang atau PLN dalam hal ini sebagai pembeli?” tanyanya kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada RDP tersebut.

Meski pemerintah bermaksud mengoptimalkan penerimaan negara, namun dirinya pun mengingatkan spirit dari adanya UU Cipta Kerja itu untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor.

“Kembali lagi perlu saya tegaskan juga dalam hal ini memang di satu pihak selalu menghendaki adanya optimalisasi penerimaan negara, tetapi bagaimanapun juga salah satu spirit dari Omnibus Law yang kita kita lahirkan untuk menciptakan iklim investasi yang ramah terhadap investor, sehingga memang peningkatan dari nilai ekonomi dari aspek investasi bisa kita rasakan,” bebernya.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI per 11 November 2020 lalu yang diterima CNBC Indonesia, menyebutkan bahwa PPN batu bara ini berlaku efektif saat UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 2 November 2020 dan tidak terdapat masa transisi dalam pelaksanaan UU tersebut.

Pada Pasal 4A (2) perubahan UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menjadi bagian dari Pasal 112 Omnibus Law, berbunyi “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;..”

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: