
Pengusaha sempat dibuat kaget oleh pemerintah karena ngebut merancang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengusaha takut lahirnya UU HPP akan mempercepat kebangkrutan dunia usaha. Untungnya kekhawatiran tersebut terjawab sudah.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjelaskan, pengusaha sempat khawatir lantaran RUU HPP dibahas pemerintah bersama DPR di tengah pandemi COVID-19, ketika banyak perusahaan yang tertekan akibat merebaknya virus Corona.
“Terus terang pada saat itu mulai dibicarakan di DPR dan begitu banyak isu-isu yang masuk, itu semua kaget daripada pengusaha-pengusaha, di mana kok waktunya itu (dibahasnya) pada saat kita COVID, seluruh perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan tiba-tiba masuk RUU mengenai perpajakan,” katanya dalam Sosialisasi
Pengusaha resah jika UU HPP ini ketika diimplementasikan akan membuat pengusaha semakin tertekan hingga ujungnya mengalami kebangkrutan.
“Itu yang semua berpikir pada saat itu, ini adalah undang-undang yang mempercepat daripada bangkrutnya perusahaan-perusahaan di Indonesia karena begitu banyak ketidakjelasan dan begitu banyak yang juga membuat statement-statement mengenai RUU itu, kita pun nggak tahu apa sebenarnya isinya RUU itu,” ujarnya.
Namun, pengusaha akhirnya bernapas lega setelah mengetahui isi UU HPP ini yang ternyata tidak seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Dia menyebut aspirasi pengusaha diakomodir di dalam undang-undang tersebut.
“Jadi ternyata suara pengusaha itu didengar di dalam memberikan masukan-masukan,” paparnya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani juga menuturkan hal serupa. Awalnya pengusaha kaget karena RUU HPP dibahas di waktu yang tidak tepat.
“Waktu awal kita sempat kaget juga ini kok situasi seperti ini undang-undang -waktu itu masih KUP- kok agresif betul, apakah nggak salah? Tapi Alhamdulillah setelah memberikan masukan kepada DJP dan juga kepada DPR waktu itu saya ingat ada 12 poin yang kami sampaikan, yang alhamdulillah direspons secara positif baik oleh pemerintah maupun oleh DPR,” tambah Hariyadi.
Sumber: detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel, Berita Pajak
Tinggalkan Balasan