
Tidak dapat dimungkiri bahwa ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi mimpi dan milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian pula guna suksesnya penerimaan pajak, seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, paten, serta bidang hukum lainnya, terlebih lagi pasca terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengapa? Karena dengan lahirnya UUHPP otomatis Undang- undang yang terkait dengan pajak semakin beragam, yaitu UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Cipta Kerja (kluster perpajakan), dan UU HPP sendiri.
Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam persoalan (hukum) pajak memberi sinyal positif sekaligus mitra bagi wajib pajak (WP) yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam dan cenderung terdapat perbedaan persepsi dan ketidakseimbangan hukum antara WP dan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik saat pemeriksaan maupun saat keberatan.
Keberadaan pengacara pajak memberi keyakinan akan semakin banyak WP menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dan sekaligus memberi kepastian pemenuhan hak-hak WP.
Konotasi pengacara pajak tidak melulu mesti dipahami berseberangan dengan pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, sekalipun jasa hukum yang diberikan ditujukan untuk kepentingan klien.
Makna kepentingan klien sepanjang sesuai dengan norma UU, tidak ada yang salah dengan makna itu. Posisi hukum kepentingan WP (klien) sama dengan kepentingan masyarakat sertakepentingan negara.
Sengketa
Pemenuhan kewajiban pajak atas dasar UU pajak tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa, sepanjang norma dalam UU pajak dapat ditafsirkan dalam ragam penafsiran khususnya jenis pajak yang menganut self as sessment dan withholding system. Namun, keadilan pajak tetap menjadi harapan semua pihak (negara dan masyarakat) untuk penyelesaiannya.
Dalam kerangka memberi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum No 16/2011, mestinya men jadi tugas semua pihak yang paham hukum dalam bingkai negara hukum. Bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pe ngakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pengacara pajak menjadi mitra otoritas pajak (Ditjen Pajak/DJP) guna memberi pencerahan hokum bagi WP terhadap kasus pajak yang rumit. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung No 3137/B/ PK/Pj/2020 terkait pengenaan PPN yang dilakukan Parusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2021 yang sempat ramai di ranah publik adalah contoh menarik sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak betapa tidak mudah memahami sengketa pajak.
Menilai sengketa pajak bukan saja mesti memahami persoalan norma UU pajak semata. Persoalan pajak erat kaitan dengan UU lain. Menilai pajak (baca: hokum pajak) sebagai bagian dari hokum administrasi, dalam praktiknya tidak mudah dipahami karena berkaitan erat dengan bidang hukum keperdataan, pidana, bahkan hukum bisnis yang sangat dinamis dan spektrum yang luas.
Bahkan hukum pajak kerap di dekatkan dengan persoalan sosiologis serta persoalan ketatanegaraan, termasuk persoalan HAM (Hak Asasi Manusia), serta persoalan hukum internasional dalam era globalisasi, yang keseluruhan persoalan pajak disimpulkan menjadi persoalan sosiologis, yuridis serta filosofis.
Konstitusional Berkeadilan
Memaknai pajak adalah memaknai pemenuhan pajak yang mesti dibayar tanpa imbalan (kontra prestasi) langsung dirasakan WP. Pemaknaan konstitusional diibaratkan sebagai seseorang yang hidup dalam satu kumpulan warga yang butuh biaya untuk segala macam kebutuhan, termasuk jika ada sengketa di antara warga.
Pada sisi hukum, ketika missal Tuan Ali menghadapi persoalan pajak yang harus dipenuhi sebagai kewajiban kepada negara, kehadiran pengacara pajak patut didukung guna membantu menyelesaikan sengketa hukum sesuai perundang-undangan.
Harus diakui, masih banyak WP kurang paham lika-liku pajak, termasuk cepatnya perubahan UU pajak, se perti terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7/2021. UU HPP berlaku sejak 29 Oktober 2021 yang berasaskan antara lain keadilan, efisiensi dan kepastian hukum, dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum (pasal 1 ayat 1 dan ayat 2).
Dengan semakin banyak pihak yang peduli pajak, diyakini citra pajak memberi harapan lebih baik bagi negara. Pengacara pajak menjadi harapan membawa kebaikan pada kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang diinginkan semua pihak dalam negara hukum sesuai dengan asas dan tujuan UU HPP.
Mimpi itu patut terus digagas un tuk diwujudkan sebagai tugas mulia dari pengacara pajak. Mimpi itu juga sejalan dalam pandangan Von Jhering, filsuf Jerman (1818-1892) yang menekankan teorinya pada ide manfaat yang diusahakan lewat hokum yang adil. Hukum dapat menjadi alat penyatu dalam ragam kepentingan pada tujuan kemanfaatan yang dibutuhkan dalam wujud nyata berupa UU. Karenanya, UU mesti menjadi sarana pembaruan masyarakat untuk ketertiban (order) dan kepastian (certainty).
Hukum pajak sebagai hukum yang hidup dan terus berkembang di masyarakat (living law), mau tidak mau butuh profesi pengacara pajak untuk turut berkontribusi bagi negara. Ketika itu terwujud, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) boleh jadi akan terbentuk dalam diri WP sesuai yang diharapkan.
Lagi-lagi, keberadaan pengacara pajak memberi alasan kuat sebagai cara memberi kenyataan sosial bahwa manusia sadar akan kebutuhan hukumnya (opinion necessitates) guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 63/ PUU-XV/2017 yang merupakan putusan yang terang benderang memberi penegasan peran advokat sebagai kuasa hukum wajib pajak (WP).
Teks Pajak
Membaca teks pajak jelas tidak mudah karena membaca teks pajak adalah membaca teks yang lentur alias tidak kaku. Pemaknaan teks pajak yang lentur dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 59/PUUXVI/ 2016 berkaitan dengan pengujian (review) norma Barang Kena Pajak. Artinya, norma UU mengatur barang kebutuhan pokok yang terbaca kaku terkait PPN, menjadi lentur saat muncul Putusan MK untuk mengisi kekakuan teks pajak yang ada.
Kemampuan membaca teks itulah yang dikritisi Derrida yang mengusung tema dekonstruksi (1930-2004) bahwa dalam setiap teks terdapat makna tersembunyi di belakangnya. Dekonstruksi teks merupakan arena pergulatan terbuka yang terus dilakukan Derrida.
Di sinilah pengacara pajak dituntut mampu melakukan pergulatan terbuka seperti diajarkan Derrida. Oleh karena bicara pajak adalah bicara teks dalam pergulatan terbuka. Teks (norma) pajak adalah teks yang bicara soal keadilan. Maka, teks pajak dalam UU Cipta Kerja No 11/2020 maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7/2021 adalah teks lentur yang terus bergulir mencari titk keadilan yang dituju.
Teks pajak terus bergerak mengikuti keadaan masyarakat sebagai hukum yang hidup (living law). Teks pajak menjadi tugas pengacara pajak untuk ‘membumikan’ teks menjadi mudah dipahami. Karena teks pajak tidak luput dari soal keadilan sosial, yang dijelaskan Magnis-Suseno (2018) sebagai keadilan yang tergantung struktur ekonomi, politik dan sosial budaya masyarakat.
Pada posisi melihat persoalan di atas, pengacara pajak wajib me miliki visi sama dengan otoritas pa jak dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan keadilan pajak dengan memahami teks pajak se bagaimana diajarkan Derrida. Memang tidak mudah tetapi harus dimulai sejak saat ini pasca-UU HPP.
Simpulan
Dari uraian di atas disimpulkan dua hal, pertama, ruang keadilan pajak menjadi mimpi bersama yang patut diwujudkan segera agar terdapat keseimbangan hokum antara wajib pajak (WP) dan Ditjen Pajak dalam implementasi di lapangan. Bantuan hukum (pajak) kepada masyarakat WP merupakan salah satu wujud penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
Kedua, pengacara pajak sebagai bagian dari sistem penegakan hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) menjadi bagian dalam mewujudkan kepastian dan keadilan pajak untuk kepentingan negara bagi kesejahteran bersama di negara hukum Indonesia.
*) Sekretaris Jenderal Perkumpulan Kuasa Hukum Pajak Pro Justitia (PKHP2J), Senior Partner Times Law Firm, Dosen Program Studi Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Dosen Tamu Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
**) Dosen FH Universitas Tarumanagara Jakarta, Kepala Humas, Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI).
Sumber: investor.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan