Kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) dalam pengurusan kewajiban pajak tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Veronika Lindawati disebut membuat surat kuasa penunjukannya sendiri.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesaksian Chief Financial Officer Panin Bank Marlina Gunawan menyampaikan hal tersebut biasa terjadi di perusahaannya.
“Mengenai surat kuasa, akhirnya Bank Panin mengeluarkan surat kuasa ke Ibu Veronika, surat kuasanya siapa yang menyiapkan?,” tanya jaksa.
“Veronika yang ketik (sendiri),” jawab Marlina.
Dalam perkara ini Marlina dan Veronika sama-sama dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Jaksa menduga Panin Bank melalui Veronika adalah salah satu penyuap dua terdakwa itu untuk merekayasa kewajiban pajak tahun 2016.
Jaksa lantas menggali lebih lanjut keterangan Marlina. Sebab tindakan Veronika yang membuat surat kuasa penunjukannya sendiri dinilai janggal.
“Bu Veronika orang luar, sebagai penerima kuasa menyiapkan surat kuasanya sendiri, ngetik sendiri kemudian tanda tangan sendiri?,” cecar jaksa.
“Iya itu yang terjadi,” kata Marlina.
“Aturan yang benar bagaimana?,” tutur jaksa.
“Saya enggak tahu,” ucap Marlina.
Jaksa lantas mempertanyakan kenapa Panin Bank tidak menggunakan konsultan pajak untuk mengurus nilai kewajiban itu.
Marlina beralasan penunjukan yang dilakukannya pada Veronika semata-mata karena pernah sama-sama bekerja di bidang pajak Panin Bank.
Namun, jaksa tak puas atas jawaban itu dan menggali alasan Marlina meminta tolong pada Veronika.
“Apa dia punya keahlian, dia bidang pajak? Atau karena sering ke kantor pajak sehingga ada kedekatan dengan orang pajak sehingga mudah berkomunikasi?,” jelas jaksa.
“Karena dia ahli, mengerti perpajakan. Jadi dia kadang urus kantor pajak, berarti dia mengerti pajak,” sebut Marlina.
Marlina pun mengaku meminta tolong Veronika karena kebetulan bertemu di kantor Panin Bank.
Ia mengklaim tidak pernah memutuskan secara langsung agar Veronika menguruskan kewajiban pajak Panin Bank.
“Cuma karena memang saya titip kalau seandainya Veronika ke kantor pajak,” imbuh dia.
Dalam perkara ini Panin Bank melalui Veronika diduga memberi commitment fee pada tim pemeriksa pajak senilai Rp 5 miliar.
Jaksa menduga uang itu diberikan agar tim pemeriksa pajak DJP mau menurunkan nilai kewajiban pajak Panin Bank dari Rp 900 miliar ke Rp 303 miliar.
Wawan dan Alfred diduga menyetujui kesepakatan itu karena Veronika menjanjikan akan memberi uang senilai Rp 25 miliar jika permintaan itu dikabulkan.
Namun pasca Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) diberikan DJP pada Veronika sesuai kesepakatan, uang yang diberikan hanya senilai Rp 5 miliar.
Diketahui Wawan dan Alfred didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai masing-masing Rp 6,4 miliar serta gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sumber: kompas
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan