irektorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita empat truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/9) lalu.
Tim penyidik menyebutkan penyitaan ini terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang yaitu PT GIPE dan PT DPM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan keempat truk itu akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Dia menambahkan tersangka dalam kasus ini yang berinisial DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Dia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPe dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai Desember 2018 negara dirugikan Rp 24,4 miliar.
Neil menjelaskan DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
DT dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan