Ramai-Ramai Menolak Kenaikan Royalti Batubara

internet_tax_shutterstock-1Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti berdasarkan kalori batubara

JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) tampaknya mulai khawatir melihat pemerintah makin serius menyiapkan beleid untuk menaikkan tarif royalti batubara mulai tahun ini. Pengusaha berbondong menyampaikan protes.

Hendra Sinadi, Deputi Direktur Eksekutif APBI menyatakan, gabungan pengusaha tambang akan mengirim surat protes ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada pekan ini. “Kami ingin pemerintah mengajak pengusaha untuk merumuskan tarif baru, kami pun sudah ada kajian kenaikan royalti yang bisa dibahas bersama,” ujar dia,” kata Hendra, Senin (2/3).

Asal tahu saja, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan menaikkan royalti batubara untuk meningkatkan penerimaan negara yang ditargetkan Rp 52,2 triliun pada tahun ini.

Rencananya, tarif royalti batubara yang saat ini berlaku sebesar 3%, 5%, dan 7% dari harga jual, akan dinaikkan menjadi 7%, 9%, dan 13,5% dari harga jual. Perbedaan tarif royalti tersebut berdasarkan kualitas kalori batubara. Kenaikan royalti ini hanya akan dikenakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Perlu diketahui, saat ini Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) sudah dikenakan tarif royalti 13,5%, namun sebagian besar perusahaan pemegang PKP2B juga memiliki tambang berstatus IUP. Sehingga dampak kenaikan royalti ini juga akan terkena pemegang PKP2B.

Sementara itu, Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Aspebindo mengutarakan, pihaknya juga sangat keberatan dengan rencana kenaikan royalti. Sebab saat ini kondisi harga jual batubara masih belum stabil. “Kami juga akan siapkan surat keberatan ke pemerintah,” kata dia.

Dia menilai, kebijakan kenaikan royalti sangat tidak tepat untuk mendongkrak penerimaan negara. Sebab, hal itu akan membuat pengusaha semakin sulit dan menghentikan kegiatan produksi, hasilnya malah justru penerimaan negara justru bisa menyusut.

“Seharusnya, pemerintah kembalikan dulu kondisi harga jual, yaitu dengan mengendalikan produksi dan ekspor, terutama untuk perusahaan besar. Setelah harga naik, barulah logis apabila royalti dinaikkan,” ujar Ekawahyu.

Menanggapi itu, Bambang Tjahjono, Direktur Pembinaan dan Penguasahan Kementeriann ESDM menyatakan, pihaknya justru berupaya ingin memudahkan pengusaha, karenanya opsi kenaikan royalti berdasarkan kalori. “Ini paling optimal, baik untuk pengusaha dan pemerintah, kamipun tidak mengusulkan agar menyamaratakan royalti naik menjadi 13,5%,” ujarnya.

Sulit cicil pinjaman

Sementara itu, Harry Asmar, Direktur Utama PT Rewara Minergi Hartama mengatakan, perubahan kebijakan tersebut akan mengganggu keekonomian perusahaan. Terutama pada anak usahanya di Nangroe Aceh Darussalam, yakni PT Mifa Bersaudara. Perusahaan ini pada awal tahun ini baru memulai kegiatan produksi. “Kami berharap pemerintah memahami kondisi harga jual sekarang,” kata dia.

Harry menjelaskan, kegiatan konstruksi Mifa Bersaudara yang menghabiskan investasi US$ 150 juta, tentunya memperhatikan dengan kebijakan tarif royalti sesuai dengan PP Nomor 9/2012. Namun, apabila pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif royalti, tentu akan mempengaruhi tingkat keekonomian proyek yang telah dikerjakan perusahaan tersebut. “Kami akan sangat kesulitan nantinya, jangankan untuk pengembalian modal,untuk kegiatan mencicil pinjaman setelah kegiatan produksi bisa terganggu,” kata Harry khawatir.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar