Metropolitan Bikin Hunian Lebih Kecil

14JAKARTA. Pengusaha properti bersiap melakukan antisipasi beleid baru pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) rumah mewah. Salah satu caranya dengan mengecilkan luas rumah sehingga harga jual bisa di bawah Rp 2 miliar per unit seperti yang direncanakan dalam beleid.

Herman Wijaya, Direktur Pemasaran PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) kepada KONTAN mengatakan, saat ini Metropolitan Kentjana langsung mulai berbenah menyikapi rencana beleid ini.

Pengembang ini berencana mengubah disain properti yang bakal dibangun. Seperti membuat properti hunian dengan luas tanah dan bangunan yang lebih kecil supaya bisa terserap pasar dengan cepat.

“Untuk pengembangan berikutnya akan kami buat desain apartemen yang luasnya lebih kecil di bawah aturan yang ada saat ini seluas 150 meter persegi (m2),” ujarnya Senin (2/3).

Dalam prediksi Herman, beleid ini memang akan mengerem kenaikan harga jual properti. Jika selama ini rata-rata harga properti bisa naik 25%-30% per tahun, dengan aturan tersebut, “Nanti, kenaikan sebesar 10%-15% sudah bagus,” kata Herman.

Sebagai gambaran, pemerintah berencana mengenakan PPnBM terhadap rumah dan apartemen yang dijual dengan harga mulai Rp 2 miliar per unit. Kebijakan ini dikhawatirkan membuat kalangan kelas menengah atas mengurungkan beli rumah.

Karena transaksi rumah mewah makin sepi, kebijakan ini tidak efektif untuk menambah penerimaan negara. Transaksi yang sepi membuat pengembang kesulitan. “Ini yang kami khawatirkan,” timpalnya.

Agar ada win-win solution, ia mengusulkan besaran PPnBM untuk rumah atau apartemen berharga di bawah Rp 2 miliar dikenakan tarif PPnBM yang lebih ringan misalnya 1%-2% saja. Bukan 5% seperti yang berlaku selama ini. Dengan begitu, rumah dengan tipe tersebut bisa terserap oleh pasar.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar