Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti IUP batu bara sudah muncul dalam dua tahun belakangan. Bahkan pada 2013, Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) udah memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk menahan dulu kebijakan itu sampai harga batubara membaik. Kenaikan royalti diyakini oleh APBI akan membuat sektor industri batu bara semakin lesu. Wakil ketua APBI bidang IUP, Pandu Sjahrir memberikan pendapatnya saat dihubungi wartawan majalah tambang, Vicharius DJ.
Sepertinya tahun ini pemerintah benar-benar akan menaikkan tarif IUP batu bara?
Sampai hari ini kami belum sempat berdiskusi penuh dengan pihak pemerintah. Sebaiknya sebelum diputuskan, ada pembicaraan dulu dengan kelompok pengusaha. Kami ingin tahu sebetulnya pemerintah mau melakukan apa. Kami sudah memperhitungkan sejak awal, kenaikan royalti justru akan mengurangi pendapatan negara secara keseluruhan.
Kenapa begitu?
Kenaikan royalti batubara berpotensi menutup ratusan perusahaan tambang, sebab kondisi harga sedang tidak bagus. Pendapatan negara dari pajak di luar PNBP seperti PPN, PPh, dan PPh badan malah akan turun secara drastis. Harus diperjelas apa benar kenaikan tarif royalti akan meningkatkan pendapatan negara. Justru hasilnya akan negatif.
Kenaikan itu didasarkan bahwa pemerintah ingin ada kesamaan antara IUP dan PKP2B?
Alasan itu pun tidak bisa dibenarkan karena sedari awal jelas antara IUP dan PKP2B berbeda. Kami pernah mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD). Salah satu hasil kajian itu menunjukkan bahwa pendapatan negara dari IUP dan PKP2B itu sama. Silahkan anda Tanya ke pemerintah, mana buktinya pendapatan negara naik, bukannya pajak-pajak malah turun.
Perkiraan anda berapa banyak IUP akan tutup dengan adanya kenaikan royalti?
Hampir 60% dari seluruh IUP yang berproduksi bisa mengalami profit negatif. Jika ada 1.000 perusahaan itu berarti ada 600 perusahaan yang akan tutup. Coba dihitung berapa jumlah karyawan yang harus kehilangan pekerjaan. Dari total produksi nasional sebesar 425 juta ton, perusahaan IUP memberikan kontribusi sekitar 35 sampai 40%.
APBI pernah memberikan rekomendasi mengenai kenaikan royalti disesuaikan dengan indeks harga?
Betul. Waktu itu dalam simulasi yang kami buat, royalti boleh naik bila harga batu bara berada di level US$ 95 per ton. Sekarang saya serahkan ke pemerintah. Mereka punya tidak hitungan seperti yang kami buat. Saya belum pernah lihat mereka memberikan simulasi seperti itu. Selama ini kami hanya mendapatkan data ekspor dan jumlah produksi batubara nasional. Perlu diingat juga jika mengacu dari APBN-P 2015, dari sisi tambang justru malah naik, minyak justru menurun. Padahal kedua komoditas itu sama-sama sedang jatuh.
Pemerintah bilang untuk mencapai target PNBP minerba, sektor batu bara tidak akan terlalu mengandalkan perusahaan IUP?
Memang benar tapi PKP2B itu ada berapa sih jumlahnya. Saya belum paham ke mana arahnya bila argumennya seperti itu. Tapi kami akan terus komunikasikan, bila data dari kami ada yang salah, ya silahkan pemerintah mengoreksi.
Ada usulan untuk mengganti standar penghitungan royalti dari ADB menjadi GAR?
Itu masalah teknis walaupun pasti memang ada perubahan dari sisi harga. Prinsip pertama yang harus dipenuhi adalah masuk akal atau tidak melakukan itu (kenaikan royalti). Saya perlu tahu argumennya.
Apa efek kebijakan ini bagi perusahaan tempat anda bekerja PT Toba Bara?
Ongkos produksi kami pasti bertambah, jadi pengembalian kami ke pemegang saham juga akan menurun. Ketika kami menurunkan margin, tentu kami akan lebih menekan lagi ke sisi pemasok dan kontraktor. Kami sih sebagai perusahaan masih bisa beroperasi karena kami sudah mencapai nilai ekonomis yang lumayan cukup.
Bagaimana dengan target produksi?
Target produksi kemungkinan akan diturunkan. Tahun lalu, produksi kami hampir delapan juta ton. Kalau tahun ini saya masih belum bisa bilang berapa levelnya. Kami ekspor ke Jepang, Thailand, dan Malaysia dengan kadar 5500 Kkal/Kg GAR. Dijual ke lokal tidak ada pasarnya.
Apakah akan berpengaruh pada kontrak penjualan?
Tentu ada, tapi kami akan tetap penuhi kontrak tersebut karena itu kan komitmen kami kepada pembeli.
Sumber: Majalah Tambang Vol. 10 No. 117 / Maret 2015
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar