JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas aturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor industri perhotelan. Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Wahju Karya Tumakaka, beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Wahju menyatakan, penegasan ini bertujuan memperjelas kelompok jasa yang dikenai PPN. “PMK ini dibuat supaya tidak tumpang tindih dengan PP Nomor 1/2012,” katanya, Senin (23/3).
Dia menandaskan bahwa selama ini jasa perhotelan masuk dalam objek pajak pembangunan yang dipungut oleh pemerintah daerah. Selama ini sering terdapat kesalahpahaman mengenai pemungutan pajak jasa perhotelan. Oleh sebab itu, Wahju menandaskan bahwa kehadiran PMK ini bisa menghindari tumpang tindih pemungutan pajak jasa perhotelan.
Nah, sebagai gambaran, beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 9 Maret 2015 ini menegaskan sejumlah jenis jasa perhotelan yang tidak terkena PPN. Kelompok jasa perhotelan yang terbebas dari pungutan PPN adalah jasa penyewaan kamar hotel, motel, rumah penginapan, losmen dan sejenisnya.
Fasilitas tambahan penyewaan kamar hotel juga bebas PPN. Yang masuk dalam kategori fasilitas tambahan jasa perhotelan antara lain pelayanan kamar (room service), jasa binatu, kasur tambahan, telepon, brankas, internet, televisi kabel, minibar dan furnitur yang berada di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
Jasa penyewaan ruangan untuk acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel juga tidak dikenai PPN. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi jasa penyewaan ruangan selain untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Misalnya, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko ritel dan klinik.
Ketentuan bebas PPN ini hanya berlaku di lingkup bisnis perhotelan. Sementara jasa penyewaan unit atau ruangan apartemen, kondominium dan sejenisnya, tetap dikenai PPN.
Fasilitas pembebasan PPN ini juga tidak berlaku bagi jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Artinya, pengenaan pajak terhadap kelompok fasilitas yang dikecualikan dari beleid ini mengacu pada izin usahanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
saya ingin bertanya, apakah kita di hotel harus tetap membayar pajak pembangunan 1 setelah ada peraturan menteri keuangan no.43 thn 2015 tentang jasa hotel tidak dikenakan ppn?
Tolong di jawab ya.
Thanks
SukaSuka
Hi Mona,
Mengenai pertanyaan atas pajak perhotelan berikut penjelasan kami:
• Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2015 tentang jasa hotel yang tidak dikenakan PPN disebutkan bahwa jasa perhotelan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa atas penyewaan kamar serta jasa atas penyewaan ruangan.
• Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah disebutkan bahwa pajak perhotelan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota.
• Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Hotel dijelaskan bahwa atas pelayanan yang diberikan oleh hotel termasuk fasilitas penunjangnya merupakan objek pajak daerah.
Singkatnya dapat disimpulkan Jasa Perhotelan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena Jasa Perhotelan merupakan Objek Pajak Daerah dimana atas pemungutan pajaknya diserahkan kepada masing-masing daerah tempat lokasi hotel tersebut berada.
Demikian penjelasan kami.
Hormat Kami,
Tim Pengasuh.
SukaSuka