JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan Mei tetap 0%. Hal ini dikarenakan rata-rata harga referensi CPO yang digunakan sebagai alat perhitungan BK berada dikisaran US$ 671,05 per metrik ton (MT).
Penetapan BK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29/M-DAG/PER/4/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dengan pembebasan BK CPO pada bulan Mei tersebut, maka sudah delapan kali ekspor CPO tidak dipunggut pajak ekspor.
Catatan saja, pembebasan BK CPO tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2014. Pajak ekspor sendiri akan dipungut bila harga rata-rata CPO berada dikisaran US$ 750 per MT.
Sebelumnya, Suahasil Nazara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah akan menetapkan dua pungutan atas ekspor CPO. “Pungutan ekspor CPO fund US$ 50 dolar per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk turunan CPO,” katanya, pekan lalu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar