E-Faktur Berlaku 1 Juli, Setoran Pajak Diharapkan Naik 10%

e-fakturJAKARTA. Faktur pajak elektrik (e-faktur) akan berlaku mulai 1 Juli 2015 di Jawa dan Bali. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini, kebijakan ini akan menertibkan faktur pajak palsu, sehingga penerimaan pajak berpeluang meningkat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  (Humas)  Direktorat Jenderal  (Ditjen)  Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, e-faktur akan memudahkan  pemantauan faktur-faktur yang diterbitkan wajib pajak. Dengan meminimalisasi  penggunaan  faktur pajak fiktif, pemerintah dapat menekan pengeluaran pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu melalui pengembalian (restitusi) pajak.

“Dalam  beberapa  bulan, kami harapkan PPN bisa positif dan bisa masuk ke pertumbuhan 10% dibandingkan realisasi tahun lalu,” kata Mekar, Minggu (24/5).

Realisasi penerimaan pajak hingga 20 Mei 2015 hanya Rp 359,09 triliun, turun 2,77% dibanding periode sama  tahun lalu. Salah satu penyebab jebloknya penerimaan adalah turunnya setoran PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 7,66% dari tahun lalu menjadi Rp 124,289 triliun. Restitusi pajak  yang besar jadi penyebabnya.

Sebagai gambaran, hingga kuartal  pertama  tahun  ini, restitusi pajak mencapai Rp 23,85  triliun, naik dibanding tahun lalu  yang  sebesar Rp 16,03  triliun.  Restitusi  dari PPN  dan  PPnBM mencapai Rp 18,27 triliun, naik 36,19%.

Kendati demikian, saat  ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi dan baru mulai tahap awal penerapan e-faktur di  Kantor  Pelayanan  Pajak (KPP) di Pulau Jawa.

Sejauh ini, Ditjen Pajak kesulitan mengumpulkan wajib pajak untuk melaporkan  informasi mengenai perusahaannya ke KPP terdekat. “Para petinggi  perusahaan susah sekali  dikumpulkan dengan mendatangi KPP terdekat untuk membuktikan kesahihan perusahaannya  dan  untuk bisa menggunakan e-faktur,” tambah Mekar.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, Ditjen Pajak seharusnya  bekerja  sama  dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum  dan Hak  Asasi Manusia  (Kemkumham) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) untuk mencari  informasi  dan  data wajib  pajak  badan. Dengan begitu, Ditjen Pajak tidak memiliki alasan lagi untuk kesulitan memanggil wajib pajak.

Dalam penerapan e-faktur, Ditjen Pajak harus bekerja sama dengan perbankan  terkait  agar pemungutan PPN lebih mudah. Kata Ronny, di zaman  elektronik  ini  sudah sewajarnya Ditjen Pajak memberlakukan  e-faktur  untuk pengusaha kena pajak.

 

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar