Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015

tax relief

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan  batas  baru penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi tahun 2015 mulai 1 Juli mendatang.  PTKP  di  semua wajib  pajak  perorangan  ini bakal naik pesat, demi mendorong konsumsi rumah tangga sehingga menjaga pertumbuhan ekonomi.

Saat ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012  tentang Penyesuaian Besaran PTKP. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  mengatakan batas PTKP perorangan yang masih lajang adalah Rp 36 juta setahun  atau  Rp  3  juta  per bulan, naik 48% dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Kenaikan  nilai  PTKP  ini berarti penghasilan yang dikecualikan  dari  pemotongan pajak jadi lebih besar. Akibatnya, penghasilan pegawai sedikit bertambah.

Bagi wajib pajak yang menikah  dan  tanpa  tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Wajib pajak yang menikah dan memiliki tanggungan anak pun memiliki  tambahan  PTKP. Tanggungan  tiap  satu  anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya  Rp  2,025  juta.  “PTKP  naik,  pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,09%,” ujar Bambang saat rapat di Komisi XI DPR, Kamis (25/6). Di rapat ini, pemerintah meminta restu DPR untuk meningkatkan batas PTKP.

Bambang menjelaskan, dorongan pertumbuhan ekonomi ini berasal dari konsumsi rumah tangga yang bakal naik 0,07% karena beban wajib pajak perorangan berkurang.

Kenaikan  PTKP  ini  juga mendorong  investasi  alias Pembentukan  Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. “Penyerapan  tenaga  kerja baru dengan asumsi pertumbuhan PDB naik 0,09% adalah 23.000 jiwa,” ujar Bambang.

Selain untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan PTKP juga demi menyesuaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah  Minimum  Kabupaten (UMK) 2015 yang bertambah. Kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31%. Namun, pemerintah harus menaikan PTKP hingga 48% karena menyesuaikan UMK tertinggi di Karawang, Jawa Barat sebesar Rp 35,5 juta setahun.

Tapi  kenaikan  PTKP  juga berefek negatif. Inflasi akan bertambah 0,04%. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 juga turun  hingga  Rp  14,5  triliun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun 2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan sebesar  Rp 8,5 triliun pada Maret 2016 saat pencatatan PPh 29.

Meskipun akan kehilangan Rp  14,5  triliun,  pemerintah akan mendapatkan tambahan pajak  pertambahan  nilai (PPN)  sebesar  Rp  1  triliun akibat konsumsi masyarakat naik. Memang jauh lebih kecil dari potensi kehilangan yang ditanggung  pemerintah,  namun Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang efek multiplier dari kenaikan batas PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. “Dari pengalaman,  kita  tetap  untung,” tandas Sigit.

Anggota  Komisi  XI  DPR Misbakhun mendukung kebijakan ini karena menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

13 replies

  1. Mohon penjelasan, kalau PTKP terbaru berlaku mulai 1 Juli 2015, apakah itu berlaku mundur atau tidak?
    jadi PTKP Januari-Juni 2015 masih menggunakan nilai besaran yang lama dan mulai Juli-Desember 2015 menggunakan nilai besaran yang baru?

    Terima kasih.

    Suka

    • Hi, Netty
      Mengenai pertanyaan atas PTKP 2015 yang berlaku mundur, berikut penjelasan kami:
      • Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 pasal 3, dikatakan bahwa penyesuaian besaran PTKP yang baru ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
      • Yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

      Singkatnya, atas penyesuaian PTKP tersebut berlaku mundur sejak Januari sampai dengan Desember 2015.

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat Kami,

      Tim Pengasuh

      Suka

  2. Jika ini benar diberlakukan kenapa pihak Pajak belum memberikan sosialisasi maupun surat edaran ke Wajib Pajak
    mohon info-nya….
    terima kasih sebelumnya

    Suka

    • Hi Hatmiah,
      Mengenai sosialisasi atas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat Hatmiah tanyakan langsung kepada Account Representative masing-masing wajib pajak atau melalui Kring Pajak.
      Sekedar info, mengenai penyesuaian besarnya PTKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 dimana PTKP tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2015 dan peraturan ini berlaku sejak tanggal 29 Juni 2015.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat Kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  3. dengan diberlakukannya PTKP per Juli 2015,
    apakah ada mount take home pay yg diterima oleh karyawan karena ada pengembalian pajak dari bulan Januari – Juni 2015. ?

    Suka

    • Hi Indra,

      Atas penyesuaian besarnya PTKP mungkin dapat mengakibatkan pajak yang selama ini disetorkan oleh perusahaan menjadi lebih besar dibandingkan pajak terhutangnya. Hal ini mengakibatkan take home pay yang diterima karyawan menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Untuk tata cara penyesuaian take home pay yang selama ini keliru (dikarenakan adanya peraturan PTKP baru yang berlaku surut) sebaiknya ditanyakan kembali kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  4. Jika ternyata menggunakan PTKP baru Pph 21 nya nihil seharusnya tidak bayar, bagaimana dengan yg 6 bulan (jan-Jun 2015) yang sudah dibayarkan, apa yang harus dilakukan ?

    Suka

    • Hi Yuke,

      Untuk PPh 21 yang nihil dikarenakan adanya penyesuaian PTKP yang baru, maka atas kelebihan pemotongan yang telah dilakukan pada bulan Januari – Juni 2015 seharusnya dapat dimintakan kembali. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 hanya mengatur mengenai besaran PTKP yang berlaku di tahun pajak 2015. Untuk kejelasan atas penerapan besaran PTKP yang baru ini, kami sarankan untuk menunggu peraturan lebih lanjutnya.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  5. Pak, berarti harus buat pembetulan dari bulan Januari s.d Juni 2015, lalu lebih bayarnya dikompensasikan ke bulan Juli?
    saya juga ini sedang buat pembetulan Pak.

    Suka

  6. Selamat Sore

    Apakah harus buat pembetulan dari Januari s.d Juni 2015, lalu total lebih bayar Jan s.d Juni itu dikompensasikan ke masa pajak bulan Juli?

    Suka

    • Hi Ridda,
      Mengenai pertanyaan apakah harus melakukan pembetulan dari Januari sampai dengan Juni 2015 karena berlakunya PTKP baru, berikut penjelasan kami :

      Jika Wajib Pajak ingin melakukan kompensasi atas Kelebihan Pemotongan PPh yang telah disetor pada masa Januari sampai dengan Juni 2015, maka wajib pajak sebaiknya melakukan pembetulan pelaporan pajak untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2015 dengan menggunakan perhitungan PTKP baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk menunggu peraturan pelaksanaan atas penyesuaian PTKP yang baru ini.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  7. Sore….Bapak/Ibu

    baru buka intrnet nih..dan kaget ketika membaca peraturan terbaru PTKP. yang menjadi pertanyaan..Apakah bisa lapor tahunan untuk semester awal menggunakan PTKP lama dan semester baru nya menggunakan PTKP baru…..mohon pencerahan

    Suka

    • Hi Yanoe,

      Mengenai pertanyaan apakah bisa lapor tahunan dengan menggunakan PTKP lama untuk semester lama dan menggunakan PTKP baru untuk semester baru, berikut penjelasan kami:

      Untuk pelaporan pajak tahunan, tidak dapat menggunakan PTKP lama untuk semester lama dan menggunakan PTKP baru dengan semester baru. Sesuai siaran pers yang telah diberitakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 27 Juli 2015, dikatakan bahwa perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru untuk Pajak yang telah telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama pada Masa Januari- Juni 2015.
      Singkatnya, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan PTKP lama untuk semester lama dan menggunakan PTKP baru dengan semester baru untuk pelaporan pajak tahunan sehingga perlu dilakukan pembetulan pelaporan masa pajak Januari-Juni 2015 dengan menggunakan PTKP baru.

      Untuk lebih jelasnya, mungkin Yanoe bisa baca di siaran pers tersebut di link https://pemeriksaanpajak.com/2015/08/07/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun/ & boleh baca PER-32/PJ/2015 mengenai cara perhitungan PPh Pasal 21

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim pengasuh

      Suka

Tinggalkan Balasan ke Ridda Batalkan balasan