Pemerintah hanya akan merevisi aturan pencairan dana jaminan hari tua bagi pekerja yang berhenti atau kena PHK saja
JAKARTA. Usai menuai kritik dari msyarakat, pemerintah berjanji merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggarara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Poin utama aturan yang akan direvisi adalah soal pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepastian ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7). Hanif bilang, Presiden Jokowi memintanya merevisi aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Hanif menjelaskan, dalam revisi aturan baru program JHT, ada pengecualian masa pencairan dana JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. “Kalau di PHK, bisa mengambil jatah JHT,” ujar Hanif, kemarin.
Dengan revisi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu waktu 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun. JHT dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHJ. Hanif berjanji, revisi PP ini diselesaikan secepatnya.
Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, jika setelah di PHK peserta yang sudah mencairkan dana JHT tadi kembali bekerja, maka dia bisa melanjutkan kepesertaannya di program JHT. “Tapi, dia harus daftar lagi jadi peserta. Jadi, mulai dari nol lagi,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, revisi aturan program JHT dilakukan untuk memfasilitasi hak para pekerja. Pasalnya, dana yang tersimpan di program JHT merupakan iuran yang ditabung oleh para pekerja. “Dana JHT itu berasal dari uang pekerja. Bagi yang terkena PHK, uang itu lebih penting sekarang dari pada hari tua,” ujar Sofyan.
Amelia Anggraini, anggota komisi XI DPR, mengatakan, revisi aturan pencairan dana JHT sudah seharusnya dilakukan. Sebab, pemerintah tak mensosialisasikan ke publik secara cukup waktu tentang perubahan aturan JHT. Akibatnya, peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dapat penolakan dari masyarakat.
Seharusnya, kata dia, Kemnaker selaku regulator melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mengubah peraturan program JHT. “Wajar kalau para buruh berteriak karena aturan ini sangat tidak berpihak pada tenaga kerja kita,” kata Amelia.
Perpanjangan masa pencairan dana JHT, lanjut Amelia, seolah memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar dana JHT bisa dicairkan secara penuh. “Padahal, belum tentu pekerja itu punya rencana bekerja di perusahaan tersebut selama itu,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, menimpali, pemerintah harus ingat bahwa dana JHT merupakan uang rakyat yang ditabung. “Dana JHT itu pada dasarnya uang rakyat, jadi, BPJS tidak boleh memutuskan sepihak,” tegasnya.
Sebelumnya, terhitung mulai 1 Juli 2015, pemerintah telah mengubah aturan pencairan JHT berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dalam peraturan program JHT sebelumnya, klaim manfaat dapat diambil penuh jika peserta telah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Di aturan baru, syarat pencairan klaim manfaat JHT minimal 10 tahun telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Saat mencapai 10 tahun keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya bisa mencairkan 10% dari saldo JHT. Atau, peserta dapat mencairkan 30% untuk pembiayaan rumah,” kata Cholik.
Cholik menambahkan, pencairan seluruh dana JHT (100%) hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal sebelum masa pensiun dapat mencairkan nilai mandaat seluruhnya.
Sebelumnya, berdasarkan UU no. 3 Tahun 1992, masa jatuh tempo program JHT ialah 55 tahun. Sementara, dana manfaat yang bisa diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal setelah non aktif paling lama selama enam bulan.
Dengan jangka waktu pencairan nilai manfaat yang semakin panjang, pemerintah berharap dana program JHT yang diterima peserta bisa semakin banyak.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak


Tinggalkan komentar