Mengulik Tambahan Setoran Pajak dari BUMN

cc

JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak sepanjang semester pertama tahun ini belum memuaskan. Ke depan, demi mengejar target pajak yang sangat besar, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal kembali mengeluarkan strategi baru. Pemerintah akan menghitung kembali atau merevaluasi aset perusahaan-perusahaan pelat merah demi mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar.

Sejak tahun 2010, penerimaan pajak dari badan usaha milik negara (BUMN) terus menyusut. Bahkan, sumbangan korporasi negara pada tahun 2013 terhadap penerimaan pajak hanya Rp 50,17 triliun, anjlok dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal, aset dan laba perusahaan plat merah terus bertambah besar setiap tahun.

Nah, agar setoran pajak BUMN tak semakin menyusut, Kemkeu akan merevaluasi aset perusahaan pelat merah mulai tahun ini. Tentunya, guna melancarkan program ini Kemkeu akan membahas lebih mendalam dengan Kementerian BUMN sebagai pengelola perusahaan negara.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini revaluasi aset menjadi penyertaan modal negara (PMN) di BUMN tersebut agar BUMN tak membayar pajak. Soalnya, sudah puluhan tahun pemerintah tak memperbarui data penghitungan aset BUMN.

Sebenarnya, pemerintah ingin merevaluasi aset BUMN sejak dulu. Namun, kebijakan ini banyak mendapat penolakan. Namun, kebijakan ini mendapatkan tantangan. Pasalnya, revaluasi aset bakal menambah beban pajak bagi BUMN.

Hingga Desember 2014, terdapat 119 BUMN. Sebagian besar dari jumlah itu terindikasi masih menggunakan basis valuasi aset dari puluhan tahun silam. Boleh dibilang, hanya BUMN yang terdaftar di bursa saham yang asetnya divaluasi secara berkala.

Peraturan saat ini, jika hasil revaluasi menyebutkan nilai aset BUMN di atas aset sebelumnya, selisih aset itu akan dikenakan pajak 10 persen. “Hasil revaluasi akan terlihat efeknya pada Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan,” kata Bambang, Jumat (10/7).

Konversi jadi PMN

Pemerintah juga punya opsi lain selain menarik pajak revaluasi aset Mei lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno berjanji akan menanggung pajak tersebut. Caranya, pemerintah akan mengkonversi pajak revaluasi aset BUMN menjadi penyertaan modal negara (PMN) di BUMN agar BUMN tersebut tidak membayar pajak.

Pengamat ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengapresiasi rencana ini. Revaluasi aset bisa mendongkrak penerimaan pajak, tapi pemerintah harus memiliki prioritas.

Saat ini dari 119 BUMN, namun hanya 20-an BUMN yang menyetor pendapatan besar bagi negara. “Biasanya paling banyak dari perbankan, lalu Pertamina dan Telkom, sedangkan yang lainnya sangat kecil,” ujar Latif.

Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah harus melakukan revaluasi aset terhadap BUMN yang terbesar lebih dahulu. “Jadi nanti bisa memberi hasil maksimal,” tambah Latif.

Namun, Latif mengingatkan, dengan kondisi seperti sekarang ini, apapun caranya sangat susah mendapatkan penerimaan pajak yang besar. Pelambatan ekonomi jelas menggerus kinerja korporasi, baik swasta maupun milik pemerintah.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar