Target Reinventing Turun

pajak-5DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak menurunkan target realisasi penerimaan pajak dari hasil kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak atau reinventing policy tahun ini dari Rp 200 triliun menjadi Rp 130 triliun. Target ini diturunkan karena wajib pajak yang tertarik untuk memanfaatkan kebijakan  ini masih minim. Akibatnya, realisasi kebijakan yang berlaku sejak 30 April 2015 ini tercatat hanya sebesar Rp 30 triliun sampai akhir Juni 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, pada paruh kedua ini penerimaan negara dari reinventing policy diperkirakan bisa mencapai Rp 100 triliun. Dengan begitu sampai akhir tahun target Rp 130 triliun akan tercapai. “Kita butuh waktu untuk menyiapkan data atau informasi wajib pajak,” ujarnya, Selasa (11/8). Dia beralasan penyiapan informasi memang membutuhkan waktu lama. Dalam prosedur normal saja bisa menghabiskan waktu 6 bulan. Tak mengherankan hingga akhir Juni penerimaan dari reinventing baru Rp 30 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo berpendapat, untuk mencapai target Rp 100 triliun di semester II sangat berat. Apalagi ada permasalahan data yang tidak akurat sehingga kemampuan Ditjen Pajak untuk meraup penerimaan dari kebijakan itu tidak maksimal. Bahkan menurut Yustinus, Ditjen Pajak saat ini tidak fokus dalam kebijakannya karena juga menawarkan adanya tax amnesty.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar