KPK: Banyak Aturan Turunan UU Minerba Belum Dibuat

mineral-mentah-dilarangBOGOR. Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) hingga kini belum optimal. Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan banyak peraturan pelaksana sehingga membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini menjadi seret.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya ada 22 peraturan pelaksanaan UU Minerba dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum terbit. Sejumlah aturan itu antara lain permen tentang tata cara pengelolaan data dan atau informasi yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, permen peningkatan nilai tambah batubara yang seharusnya jadi beleid turunan PP Nomor 23/2010, serta permen pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang akan merupakan amanat PP Nomor 55/2010.

“Ini karena keterbatasan kementerian dalam menerbitkan peraturan serta ada juga penerbitan peraturan yang hanya dibuat untuk kepentingan pengusaha,” kata Abdul Asiz, Fungsionaris Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Senin (7/9).

Dalam kunjungan KPK ke wilayah tambang di sejumlah daerah, kata Azis, KPK menemukan tidak ada petugas khusus pemerintah untuk pemeriksaan produk tambang, sehingga pemeriksaan selama ini hanya dilakukan sepihak oleh surveyor. Dampaknya, rawan terjadi persekongkolan antara penambang dan surveyor dalam menetapkan kadar dan tarif royalti produk minerba yang dihasilkan. Makanya, KPK melihat pemerintah pusat seharusnya segera menerbitkan permen ESDM tentang tata cara pengangkatan pejabat dan inspektorat di daerah untuk mengawasi pengusahaan tambang.

Azis bilang, lemahnya pengawasan tambang di daerah membuat banyak produsen dan eksportir yang tidak membayar pajak dan royalti sesuai aturan. Hasil temuan KPK pada 2012, ada selisih penghitungan ekspor 131 juta ton, serta catatan produksi bijih timah dan logam yang tak sesuai. KPK sudah mengirimkan rekomendasi ke Kementerian ESDM untuk perbaikan pengelolaan pengusahaan tambang minerba.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan KPK soal belum terbitnya aturan pelaksanaan. Ia beralasan, keterbatasan sumber daya membuat pemerintah hanya bisa menerbitkan peraturan yang diprioritaskan. “Kami sudah bertemu KPK dan menyampaikan kendalanya. Yang pasti bukan tahun ini selesainya,” jelasnya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar