Pemerintah Revisi Besaran Divestasi Tambang Asing

freeport

Jakarta. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan peraturan itu menitikberatkan pada besaran divestasi perusahaan pertambangan yang dimiliki investor asing.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, revisi PP No 77/2014 itu bertujuan  untuk memberi kepastian kepada investor pertambangan mineral dan batubara. Hanya saja Sudirman enggan menceritakan soal berapa besaran divestasi yang akan diubah dalam PP tersebut. “Revisi ini untuk memberi sinyal positif bagi investor dalam mendapat kepastian hukum,” katanya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (7/9).

PP 77/2014 itu mengatur besaran divestasi. Ketentuannya terbagi atas tiga jenis kegiatan pertambangan, yakni divestasi sebesar 51% bagi perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan.

Lalu, divestasi sebesar 40% bagi perusahaan asing yang melakukan kegiatan tambang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sementara divestasi cukup 30% bagi perusahaan dengan kegiatan tambang bawah tanah, seperti yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengungkapkan, PP No 77/2014 tidak bisa dipakai oleh industri batubara. Sebab, hingga kini belum ada perusahaan yang bisa mengolah batubara menjadi gas cair secara komersial.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar