JAKARTA. Cadangan devisa (cadev) terus turun. BI mencatat, posisi cadangan devisa sampai akhir Agustus 2015 masih sebesar US$ 105,3 miliar, turun US$ 2,3 miliar dibandingkan Juli 2015 yang sebesar US$ 107,6 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara bilang, penurunan cadangan devisa karena ada kenaikan pengeluaran pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu juga digunakan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. “Ini sejalan komitmen BI untuk terus berada di pasar melakukan stabilisasi nilai rukar rupiah,” kata Tirta, dalam keterangan resmi BI, Senin (7/9).
Seperti diketahui, pada Agustus 2015, nilai tukar rupiah terus tertekan hingga mencapai level 14.000 per dollar AS. Pada Senin (7/9), rupiah berdasarkan kurs tengah BI berada di angka Rp 14.234 per dollar AS.
Menurut Tirta cadangan devisa tidak turun terlalu dalam karena ada penerbitan Samurai Bonds sebesar ¥ 100 miliar di awal Agustus. Akibatnya posisi cadangan devisa Agustus 2015 cukup aman.
BI menilai cadangan devisa terbaru cukup untuk membiayai 7,1 bulan impor atau 6,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi cadev juga di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
Ekonom Institute Development for Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto sebelumnya memprediksi posisi cadangan devisa Agustus di angka US$ 105 miliar. Sampai akhir tahun, Eko memprediksi akan ada tekanan lebih besa terhadap rupiah dari rencana kenaikan suku bunga di AS dan ekonomi China.
Akibatnya cadangan devisa kian tergerus untuk intervensi di pasar valas. Namun BI masih akan tetap menjaganya lebih dari US$ 100 miliar demi menjaga kepercayaan pasar.
Ekonomi Bank International Indonesia (BII) Juniman bilang, jika tidak ada penerbitan Samurai Bonds, cadangan devisa bisa turun lebih dari US$ 2,5 miliar. “Posisi cadangan devisa hingga akhir tahun bisa US$ 102 miliar,” katanya.
Juniman bilang, BI tak perlu menunggu cadangan devisa di bawah US$ 100 miliar untuk mengaktifkan bilateral swap agreement (BSA). Dengan BSA, RI bisa menggunakan mata uang non dollar AS dalam perdagangan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar